Desa Karang Duren Mulai Penjaringan Anggota BPD: Proses Demokrasi Lokal Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Desa Karang Duren Mulai Penjaringan Anggota BPD: Proses Demokrasi Lokal Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Suara Pecari, Pemerintah Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, secara resmi memulai proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026-2034. Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi lokal di desa yang terletak di kawasan timur Kabupaten Jember tersebut. Tahapan awal dimulai dengan pembukaan pendaftaran dan seleksi administrasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan di tingkat dusun. Proses penjaringan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dengan target menghasilkan sembilan anggota BPD yang akan mewakili dua dusun di desa tersebut.

Kronologi Penjaringan

Ketua Panitia Penjaringan Anggota BPD Desa Karang Duren, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa pemilihan dilakukan secara bertahap di masing-masing dusun. Dusun Krajan 1 menjadi lokasi pertama pelaksanaan pemilihan pada 6 Juli 2026, dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai. Keesokan harinya, 7 Juli 2026, giliran Dusun Krajan 2 yang menggelar pemilihan dengan jadwal yang sama. Berdasarkan data panitia, terdapat 8 calon anggota BPD dari Dusun Krajan 1 dan 10 calon dari Dusun Krajan 2. Dari sembilan calon tersebut, akan dipilih 5 anggota BPD yang mewakili Krajan 1 dan 4 anggota dari Krajan 2, sehingga total anggota BPD yang terpilih berjumlah 9 orang. Setelah terpilih, kesembilan anggota BPD akan bermusyawarah untuk memilih satu orang sebagai Ketua BPD Desa Karang Duren. Seluruh tahapan penjaringan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan, terhitung sejak awal pendaftaran.

Persyaratan Calon dan Pemilih

Dwi Suryono menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan mengacu pada Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengisian Kekosongan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga Desa Karang Duren, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat, serta belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga periode. Dalam proses pemilihan, hak suara diberikan kepada 30 orang pemilih yang mewakili unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh profesi di Desa Karang Duren. Sistem perwakilan ini dirancang untuk memastikan bahwa suara dari berbagai elemen masyarakat terdengar dan terwakili dalam pemilihan BPD.

Data Calon dan Jadwal Pemilihan

DusunJumlah CalonJumlah KursiTanggal Pemilihan
Krajan 1856 Juli 2026
Krajan 21047 Juli 2026
Total189

Dampak dan Implikasi bagi Desa Karang Duren

Proses penjaringan anggota BPD ini memiliki dampak signifikan bagi tata kelola pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi pengawasan, menampung aspirasi, dan menjadi mitra strategis pemerintah desa. Dengan terpilihnya anggota BPD yang baru, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat. Dwi Suryono menekankan bahwa anggota BPD yang terpilih diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, menampung aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong pembangunan di berbagai sektor. “Kami berharap BPD ke depan bisa menjadi elemen pendukung untuk memajukan Desa Karang Duren,” pungkas Dwi.

Selain itu, proses penjaringan yang transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Partisipasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh profesi dalam pemilihan menunjukkan bahwa proses ini melibatkan berbagai elemen, sehingga hasilnya diharapkan lebih representatif. Ke depannya, BPD yang baru diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan warga, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik.

Penutup

Penjaringan anggota BPD di Desa Karang Duren menjadi cermin demokrasi lokal yang terus berjalan di tengah masyarakat. Dengan mengedepankan transparansi, partisipasi, dan kepatuhan pada regulasi, proses ini tidak hanya sekadar memilih wakil rakyat, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan desa yang partisipatif. Masyarakat menanti dengan harap agar sembilan anggota BPD yang terpilih nantinya mampu membawa angin segar bagi kemajuan Desa Karang Duren, menjadikannya desa yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *