Dewan Soroti Tingginya Angka Perceraian ASN di Jatim: Ancaman Kualitas Pelayanan Publik?
Suara Pecari, Surabaya, 14 Juli 2026 – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tingginya angka perceraian dapat berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan publik. “Pemprov perlu melakukan pembinaan secara berkelanjutan agar keluarga ASN tetap harmonis, karena keluarga yang kuat akan melahirkan ASN yang mampu bekerja dengan baik dan melayani masyarakat secara optimal,” ujar Agus, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang menempatkan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia. Tercatat puluhan ribu perkara perceraian setiap tahun di berbagai kabupaten dan kota di Jatim. Angka ini tidak hanya mencakup masyarakat umum, tetapi juga menyentuh kalangan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan berkeluarga.
Data Perceraian ASN di Jatim
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, setiap tahun terdapat sekitar 20 hingga 25 ASN yang mengajukan konsultasi maupun permohonan terkait perceraian. Meskipun angka ini terkesan kecil jika dibandingkan dengan total ASN di Jatim yang mencapai ratusan ribu, namun trennya menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Faktor ekonomi, persoalan rumah tangga, hingga jeratan pinjaman online menjadi penyebab yang paling sering ditemukan dalam kasus perceraian ASN.
| Tahun | Jumlah ASN Mengajukan Perceraian | Penyebab Utama |
|---|---|---|
| 2024 | 22 | Ekonomi, Pinjaman Online |
| 2025 | 25 | Perselingkuhan, Komunikasi |
| 2026 (sampai Juni) | 13 | Ekonomi, KDRT |
Agus menambahkan, data tersebut hanyalah puncak gunung es. Banyak kasus perceraian yang tidak tercatat karena diselesaikan secara informal atau melalui mediasi internal instansi. “Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap kinerja ASN. Perceraian bisa mengganggu konsentrasi, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang dilayani,” tegasnya.
Upaya Pembinaan Ketahanan Keluarga
Menanggapi situasi ini, Agus mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan momentum apel ASN dan kegiatan keagamaan sebagai sarana pembinaan ketahanan keluarga. “Momentum apel ASN bisa dimanfaatkan untuk memberikan penguatan tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga. Ini bagian dari pembinaan karakter ASN,” katanya. Ia menilai penguatan ketahanan keluarga dapat dilakukan melalui penyampaian materi mengenai komunikasi suami istri, pendidikan anak, serta nilai-nilai keluarga dalam kegiatan apel ASN maupun pengajian di lingkungan kantor pemerintahan.
“Kalau di lingkungan ASN ada salat berjamaah atau pengajian, tema ketahanan keluarga juga perlu diangkat. Harapannya ASN mendapatkan bekal spiritual sekaligus pemahaman bagaimana membangun keluarga yang harmonis,” ujar Agus. Ia juga menyarankan agar instansi pemerintah menyediakan layanan konseling keluarga yang mudah diakses oleh ASN yang mengalami masalah rumah tangga.
Langkah-langkah yang Diusulkan:
- Mengintegrasikan materi ketahanan keluarga dalam apel pagi ASN secara berkala.
- Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang manajemen keuangan keluarga untuk mengatasi masalah ekonomi.
- Membuka hotline konseling keluarga yang dirahasiakan identitasnya.
- Bekerja sama dengan psikolog dan konselor pernikahan untuk memberikan pendampingan.
- Memasukkan indikator keharmonisan keluarga dalam evaluasi kinerja ASN.
Dampak Perceraian ASN terhadap Pelayanan Publik
Perceraian tidak hanya berdampak pada individu ASN, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Seorang ASN yang sedang menghadapi masalah rumah tangga cenderung mengalami stres, penurunan motivasi, dan bahkan peningkatan absensi. Hal ini berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan konsentrasi tinggi seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Lebih jauh lagi, perceraian ASN juga mencoreng citra birokrasi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. “ASN adalah pelayan masyarakat. Jika rumah tangganya sendiri tidak harmonis, bagaimana ia bisa memberikan pelayanan yang prima?” tanya Agus retoris. Ia menekankan bahwa pembinaan keluarga harus menjadi prioritas dalam program pengembangan ASN.
Faktor Pemicu Perceraian ASN
Berdasarkan data BKD Jatim dan pengamatan di lapangan, beberapa faktor utama yang memicu perceraian di kalangan ASN antara lain:
- Faktor Ekonomi: Gaji ASN yang terbatas seringkali tidak mencukupi kebutuhan hidup, apalagi jika pasangan tidak bekerja. Utang dan pinjaman online menjadi solusi instan yang justru memperparah masalah.
- Komunikasi yang Buruk: Kesibukan kerja seringkali membuat ASN kurang memiliki waktu berkualitas dengan pasangan dan anak.
- Perselingkuhan: Mudahnya akses media sosial dan interaksi dengan rekan kerja menjadi celah terjadinya perselingkuhan.
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Tekanan pekerjaan terkadang dilampiaskan di rumah, menyebabkan KDRT.
- Perbedaan Visi dan Misi: Pasangan suami istri yang sama-sama ASN seringkali sulit menyelaraskan karir dan keluarga.
Kesimpulan
Fenomena perceraian ASN di Jawa Timur merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Pemerintah Provinsi Jatim diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk membina ketahanan keluarga ASN, tidak hanya melalui program seremonial tetapi juga pendampingan yang berkelanjutan. Sebab, di balik seragam ASN, ada manusia yang membutuhkan dukungan untuk menjaga keutuhan rumah tangganya. Keluarga yang harmonis adalah fondasi bagi ASN yang berkinerja optimal dan pelayanan publik yang berkualitas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









