BUMD Kopi Bondowoso Segera Dibahas, PT Bogem Dievaluasi
Latar Belakang: Masa Depan PT Bogem di Persimpangan
Suara Pecari, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah berada di titik krusial dalam menentukan nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor agribisnis dan tata niaga kopi, PT Bondowoso Gemilang (Bogem). Perusahaan daerah yang didirikan dengan harapan menjadi motor penggerak industri kopi lokal ini kini menghadapi proses hukum yang masih berlangsung, memaksa pemerintah untuk mengevaluasi keberlanjutannya. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Hergiar Yuli Pramanto, mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi utama yang sedang dikaji: membentuk BUMD baru sebagai pengganti PT Bogem, atau melanjutkan proses hukum namun dengan mengganti seluruh jajaran pengelola secara menyeluruh.
Keputusan ini tidak bisa ditunda mengingat besarnya ekspektasi publik, terutama dari kalangan petani dan pelaku usaha kopi, yang mendambakan adanya BUMD yang lincah dan mampu mendukung program unggulan daerah, Bondowoso Republik Kopi (BRK) Reborn. BRK Reborn sendiri merupakan program revitalisasi industri kopi Bondowoso yang sempat mandek dan kini kembali digaungkan. Tanpa BUMD yang solid, program ini dikhawatirkan akan kembali menghadapi kendala tata niaga dan distribusi.
Dua Opsi Masa Depan PT Bogem
Berikut adalah dua opsi yang tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso, beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing:
| Opsi | Deskripsi | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Opsi 1: Bentuk BUMD Baru | Membubarkan PT Bogem dan mendirikan BUMD baru yang fokus pada kopi. | Mulai dari awal tanpa beban masalah hukum; struktur organisasi bisa dirancang lebih modern dan fleksibel. | Membutuhkan waktu dan biaya untuk pendirian; aset dan kontrak PT Bogem perlu dialihkan. |
| Opsi 2: Lanjutkan Proses Hukum + Ganti Pengelola | Proses hukum terhadap PT Bogem tetap berjalan, namun seluruh jajaran pengelola diganti. | Mempertahankan entitas hukum yang sudah ada; proses lebih cepat karena tidak perlu membentuk badan baru. | Masih terbebani masalah hukum; perlu waktu untuk membersihkan citra dan membangun kepercayaan. |
Menurut Hergiar, kedua opsi masih terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak untuk menentukan mana yang terbaik bagi kepentingan daerah dan pengembangan industri kopi Bondowoso. “Dari dua ini, kami masih berkoordinasi mana yang terbaik,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Desakan dari Petani dan Pelaku Usaha
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kecamatan Sumberwringin, Kurniawan, yang akrab disapa Cadas, menekankan bahwa keberadaan BUMD merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, BUMD yang sehat dapat menjadi wadah bagi petani dan pelaku usaha kopi, terutama dalam memperkuat tata niaga hasil panen. “BUMD harus segera dibentuk, agar kami memiliki wadah,” tegas Cadas.
Selain pembentukan BUMD, Cadas juga mendorong pemerintah untuk membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti penyuluh pertanian lapangan (PPL), kepolisian, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. SPI ini dinilai penting untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso berjalan efektif. Selama ini, Perda tersebut dinilai belum optimal karena lemahnya pengawasan.
“Perda 2018 itu, penting untuk benar-benar dilaksanakan,” pungkas Cadas, mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, regulasi yang sudah ada bisa kembali mandul.
Dampak dan Implikasi bagi Ekosistem Kopi Bondowoso
Keputusan pemerintah terkait masa depan PT Bogem akan berdampak luas pada ekosistem kopi di Bondowoso. Berikut beberapa implikasi yang perlu dicermati:
- Bagi Petani Kopi: Adanya BUMD yang solid dapat menjamin harga yang stabil dan akses pasar yang lebih luas. Sebaliknya, ketidakpastian BUMD dapat membuat petani ragu untuk meningkatkan produksi.
- Bagi Industri Kopi Lokal: BUMD yang lincah dapat mempercepat hilirisasi produk kopi, mulai dari pengolahan hingga pemasaran, sehingga nilai tambah lebih banyak dinikmati di daerah.
- Bagi Pemerintah Daerah: BUMD yang berhasil akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dan memperkuat citra Bondowoso sebagai daerah penghasil kopi premium.
- Bagi Program BRK Reborn: Tanpa BUMD yang efektif, program revitalisasi ini akan kehilangan motor penggerak utama, sehingga target peningkatan produksi dan kualitas kopi terancam meleset.
Proses hukum yang masih membayangi PT Bogem juga menjadi perhatian. Jika opsi kedua dipilih, yaitu melanjutkan proses hukum dengan mengganti pengelola, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Sementara jika opsi pertama dipilih, pemerintah harus memastikan bahwa BUMD baru tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kronologi Peristiwa
Berikut adalah kronologi singkat terkait isu BUMD Kopi Bondowoso:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 2018 | Perda No. 2/2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso disahkan. |
| 2020 | PT Bogem didirikan sebagai BUMD yang mengelola tata niaga kopi. |
| 2024 | Muncul permasalahan hukum di PT Bogem, menyebabkan evaluasi besar-besaran. |
| Juli 2026 | Pemerintah mulai membahas dua opsi masa depan PT Bogem. |
Penutup: Momentum Kebangkitan Kopi Bondowoso
Langkah Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengevaluasi PT Bogem bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan momentum strategis untuk membangun kembali fondasi industri kopi daerah. Di tengah geliat program BRK Reborn yang mulai menggeliat, keputusan yang tepat akan menentukan apakah Bondowoso benar-benar mampu menjadi republik kopi yang mandiri dan berdaya saing. Petani menanti, pelaku usaha berharap, dan sejarah mencatat: saatnya BUMD kopi Bondowoso bangkit dari keterpurukan, dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










