Kultur Organisasi Dinilai Jadi Kunci Pembenahan Polri

Kultur Organisasi Dinilai Jadi Kunci Pembenahan Polri

Reformasi Struktural Belum Cukup, Kultur Organisasi Jadi PR Besar Polri

Suara Pecari | Jakarta – Di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, sorotan tajam kembali tertuju pada pembenahan internal Polri. Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa kultur atau budaya organisasi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas. Menurutnya, reformasi struktural dan perbaikan cara kerja dalam penanganan perkara memang penting, namun tanpa perubahan kultur, upaya tersebut akan setengah hati.

“Sayangnya kultur menjadi faktor yang sangat sulit dibenahi oleh Polri, meskipun Kapolri terus berupaya melakukan perubahan kultur tersebut. Contoh konkret masalah kultur yang sering disorot masyarakat adalah penanganan perkara,” kata Bambang dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Rabu, 1 Juli 2026.

Fenomena Tebang Pilih dan Viralitas Kasus

Salah satu indikasi lemahnya kultur organisasi adalah masih adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus. Masyarakat kecil kerap merasa tidak mendapat keadilan karena kasus mereka tidak ditangani secara proporsional. Bambang menyoroti fenomena di mana respons cepat hanya diberikan jika sebuah kasus menjadi viral di media sosial. “Kalau tidak viral, maka tidak ada respon cepat dari kepolisian,” ujarnya. Hal ini menimbulkan kesenjangan penegakan hukum antara mereka yang memiliki akses dan yang tidak.

Selain itu, banyak informasi yang diterima ISESS mengenai perkara yang terlalu lama mengendap tanpa penyelesaian yang jelas. Akibatnya, masyarakat enggan melaporkan masalah yang mereka hadapi karena khawatir biaya yang dikeluarkan justru lebih besar dari manfaat yang diperoleh. “Termasuk masih adanya keengganan masyarakat melaporkan masalah yang mereka hadapi, karena ada kekhawatiran malah biayanya lebih besar, dan lain sebagainya,” lanjut Bambang.

Survei Kepercayaan vs Realitas di Lapangan

Meskipun beberapa lembaga survei mencatat peningkatan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, Bambang mengingatkan agar data tersebut tidak ditelan mentah-mentah. “Itu hasil survey yang disampaikan secara umum, tapi jika dilihat lebih jauh ternyata soal penegakan hukum, termasuk penanganan perkara masih rendah,” tegasnya. Artinya, kepercayaan publik mungkin meningkat di aspek pelayanan administratif atau pengamanan, tetapi di ranah penegakan hukum yang adil, masih banyak pekerjaan rumah.

Berikut adalah perbandingan hasil survei beberapa lembaga terkait kepercayaan terhadap Polri pada tahun 2026:

Lembaga Survei Indikator Tingkat Kepercayaan Catatan
Lembaga Survei Indonesia (LSI) Kepercayaan Umum 72% Meningkat 5% dari tahun sebelumnya
Indikator Politik Indonesia Penegakan Hukum 45% Masih rendah, terutama di daerah
Saiful Mujani Research Center (SMRC) Pelayanan Publik 68% Meningkat, namun belum merata

Data di atas menunjukkan bahwa meskipun kepercayaan umum meningkat, aspek penegakan hukum masih menjadi titik lemah. Hal ini sejalan dengan pandangan Bambang bahwa kultur organisasi yang belum berubah menjadi penyebab utama.

Hari Bhayangkara ke-80: Momentum Refleksi

Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polri mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”. Tema ini menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan pengabdian kepolisian berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Namun, Bambang menilai bahwa momen ini harus menjadi refleksi sejauh mana masalah kultur telah diperbaiki. “Momen usia ke-80 ini harus menjadi refleksi sejauhmana masalah kultur diperbaiki oleh Polri,” ujarnya.

Beberapa langkah yang telah dilakukan Polri antara lain:

  • Program pembenahan internal melalui pendidikan dan pelatihan berbasis integritas.
  • Pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara melalui sistem pengaduan online.
  • Peningkatan transparansi melalui publikasi data penanganan kasus secara berkala.

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala. Misalnya, sistem pengaduan online belum sepenuhnya efektif karena masih ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Selain itu, budaya senioritas dan patronase masih kuat di lingkungan internal Polri, sehingga menghambat perubahan.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Jika kultur organisasi Polri tidak segera dibenahi, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Pertama, ketidakadilan dalam penanganan kasus akan terus terjadi, terutama bagi kelompok rentan. Kedua, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus, yang pada akhirnya melemahkan supremasi hukum. Ketiga, masyarakat akan semakin enggan melaporkan tindak pidana, sehingga angka kejahatan yang tidak terungkap (dark number) akan tinggi.

Bagi Polri sendiri, kegagalan membenahi kultur organisasi akan membuat reformasi struktural yang telah berjalan sia-sia. Kapolri dan jajarannya harus berani melakukan terobosan, seperti rotasi besar-besaran di unit penanganan perkara, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, serta melibatkan lembaga eksternal dalam pengawasan.

Penutup Naratif

Di usia yang ke-80, Polri dihadapkan pada pilihan sulit: terus bertahan dengan kultur lama yang sarat masalah, atau berani berubah menjadi institusi yang benar-benar mengabdi pada masyarakat. Tema “Polri untuk Masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan janji yang harus dibuktikan dengan aksi nyata. Seperti kata Bambang, kultur organisasi adalah kunci. Jika kunci ini tidak segera diputar, pintu reformasi Polri akan tetap terkunci, dan masyarakat akan terus menunggu keadilan yang tak kunjung tiba.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan