Salahgunakan Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel Dideportasi dari Bali dan Dicekal Lima Tahun
Suara Pecari, Bali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Lithuania yang lahir di Israel, berinisial BR, pada 13 Agustus 2026. Deportasi ini dilakukan karena BR menyalahgunakan izin tinggal berupa visa kunjungan bisnis dengan menjalankan kegiatan sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital melalui platform “The Bali Dream” yang menawarkan jasa wisata bagi pemegang paspor Israel.
BR memasuki Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis. Namun, selama di Bali, ia menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal tersebut, yaitu mengelola konten berbayar dan pemasaran digital yang berkaitan dengan agen perjalanan “The Bali Dream”. Berdasarkan hasil pemeriksaan, situs web dan nomor WhatsApp bisnis agen perjalanan ini dikaitkan langsung dengan BR, meskipun tidak ditemukan kantor fisik untuk biro jasa tersebut.
Proses Penindakan dan Verifikasi
Penindakan terhadap BR bermula dari informasi yang tersebar di media sosial tentang keterlibatan dua warga negara asing berinisial SG dan AC yang merupakan mantan anggota militer Israel. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali dan mengurus visa perjalanan BR. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah dan pemeriksaan data keimigrasian yang mengonfirmasi identitas kedua pria tersebut.
SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan keterkaitan BR dengan agen perjalanan yang menawarkan layanan khusus bagi pemegang paspor Israel, yang sebenarnya tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Langkah Hukuman dan Pencekalan
Setelah melakukan deportasi, Kantor Imigrasi Bali juga memberlakukan pencekalan masuk selama lima tahun terhadap BR, efektif mulai 13 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan untuk mencegah BR kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Deportasi dilakukan melalui perjalanan transit Bangkok, Thailand, menuju Frankfurt, Jerman, dan akhirnya ke Vilnius, Lithuania.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menyoroti ketatnya pengawasan dan penegakan hukum Imigrasi Indonesia terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pemasaran digital dan jasa wisata, terutama yang melibatkan warga negara dari wilayah yang memiliki pembatasan khusus seperti Israel. Langkah ini juga mengirimkan pesan tegas bahwa penyalahgunaan visa kunjungan bisnis untuk kegiatan komersial tidak akan ditoleransi.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing yang hendak melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan izin tinggal yang berlaku.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan pengawasan dan verifikasi data untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya, khususnya terkait aktivitas agen perjalanan dan pemasaran digital yang melibatkan warga negara asing.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










