Kementerian Imipas Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal, Lindungi Ekonomi Kreatif Nasional

Kementerian Imipas Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal, Lindungi Ekonomi Kreatif Nasional

Suara Pecari | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan fotografi komersial di Indonesia. Kasus Kementerian Imipas Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal LPP RRI ini menjadi perhatian publik setelah pengungkapan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Agus menjelaskan bahwa para WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia, namun kemudian menjalankan bisnis fotografi tanpa izin yang sesuai. Tindakan ini dinilai merugikan pelaku ekonomi kreatif nasional karena menciptakan persaingan tidak sehat. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Ekraf atas informasi yang diberikan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Agus.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf). Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi respons cepat Imigrasi dalam menindak laporan fotografer asing ilegal. “Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas. Kami mengapresiasi dan mendukung agar penyisiran terus dilakukan, tidak hanya di fotografi tetapi juga pada subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” kata Teuku Riefky.

Kementerian Imipas Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal LPP RRI ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian. Agus menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi tenaga profesional asing yang bekerja secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, penyalahgunaan fasilitas VoA untuk bekerja akan dikenakan tindakan tegas karena melanggar aturan yang berlaku.

Ke depan, Kemenimipas dan Kemenekraf sepakat memperkuat pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran keimigrasian. Selain itu, kedua kementerian juga menjajaki program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif produktif dan mendukung penyelenggaraan World Creative Cities Conference (WCCE) 2026 melalui layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.

Kasus Kementerian Imipas Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal LPP RRI ini diharapkan menjadi efek jera bagi WNA lain yang berniat melanggar aturan. Langkah ini juga menunjukkan sinergi antar kementerian dalam melindungi kepentingan nasional dan pelaku usaha lokal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh sehat tanpa gangguan dari praktik ilegal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan