Dishub Surabaya Kunci Ban Fortuner yang Parkir di Area Larangan Depan RSUD Dr. Soetomo
Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir melanggar aturan. Dalam operasi rutin yang digelar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (27/7), petugas menindak sebuah mobil Toyota Fortuner yang kedapatan parkir di kawasan larangan parkir di Jalan Prof. Dr. Moestopo, tepat di depan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas Dishub langsung melakukan penguncian ban (wheel clamp) terhadap kendaraan tersebut karena parkir di lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan parkir.
Petugas Dishub Kota Surabaya, Nardi, mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah kemacetan di kawasan yang memiliki mobilitas tinggi.
“Kami melaksanakan patroli dalam rangka operasi rutin penertiban di Kota Surabaya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri. Sebelumnya kami juga telah mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak berhenti terlalu lama di sepanjang jalan depan RSUD Dr. Soetomo. Namun masih ditemukan satu kendaraan yang parkir sembarangan, padahal di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir. Karena itu, kami bersama tim gabungan mengambil tindakan dengan mengunci ban kendaraan tersebut,” ujar Nardi.
Ia menjelaskan, proses pembayaran sanksi administrasi hanya dapat dilakukan secara non-tunai melalui sistem QRIS. Setelah pembayaran dikonfirmasi, pemilik kendaraan diminta menghubungi Dishub Kota Surabaya agar petugas datang ke lokasi untuk membuka kunci ban.
“Pembayaran denda hanya dapat dilakukan melalui QRIS. Setelah pembayaran selesai dan pemilik kendaraan menghubungi Dishub Kota Surabaya, petugas akan datang untuk membuka kunci segel pada ban kendaraan,” jelasnya.
Hingga proses penindakan selesai, pemilik mobil Toyota Fortuner tersebut belum berada di lokasi. Petugas menduga pemilik kendaraan sedang berada di dalam area RSUD Dr. Soetomo sehingga belum mengetahui kendaraannya telah dikenai tindakan penguncian ban.
Dishub Kota Surabaya mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan akses yang lebih aman bagi kendaraan darurat maupun pengguna jalan lainnya, khususnya di sekitar kawasan rumah sakit.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










