Guru Mojokerto Tipu Warga Solo Modus Investasi Rp 1,2 Miliar

Guru Mojokerto Tipu Warga Solo Modus Investasi Rp 1,2 Miliar

Suara Pecari, Solo – Seorang guru perempuan yang bekerja di sebuah yayasan di Mojokerto diduga menipu warga Solo dengan modus investasi pengadaan barang senilai Rp 1,2 miliar. Korban dijanjikan keuntungan 18 persen dalam waktu dua bulan, namun hingga jatuh tempo, uang pokok dan keuntungan tidak kunjung dikembalikan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Solo pada awal Juli 2026. Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan bahwa korban yang berinisial R memulai kerja sama dengan tersangka S pada Maret 2025. Tersangka menawarkan kerja sama di bidang pengadaan barang di yayasan tempatnya mengajar dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Korban memberikan dana secara bertahap melalui transfer bank, dimulai dengan Rp 300 juta pada 14 Maret 2025, disusul Rp 320 juta pada 19 Maret, Rp 283 juta pada 22 Maret, dan terakhir Rp 300 juta pada 24 April 2025. Total uang yang diinvestasikan mencapai Rp 1.203.000.000.

Setelah waktu pengembalian tiba, korban menagih uang pokok beserta keuntungan yang dijanjikan, namun tidak mendapatkan hasil. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Penyidikan yang dilakukan menetapkan tersangka sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut, antara lain satu unit handphone, satu stempel, dan dokumen kerja sama yang dicatut oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Konteks Kasus

Modus penipuan dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius. Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan guru di yayasan setempat memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menggaet investasi dengan janji keuntungan besar. Kepercayaan korban yang didukung oleh posisi tersangka sebagai tenaga pendidik menjadi faktor krusial dalam terjadinya penipuan ini.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama yang melibatkan pihak yang dikenal secara personal dan menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pemeriksaan dan verifikasi yang matang sangat diperlukan agar terhindar dari risiko penipuan serupa.

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan penipuan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini agar proses hukum dapat berjalan dengan optimal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *