Terbongkarnya Praktik Prostitusi 13 WNA di Bali

Terbongkarnya Praktik Prostitusi 13 WNA di Bali

Suara Pecari, Bali – Operasi gabungan yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis malam, 17 September 2026, berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan 13 warga negara asing (WNA) di Bali. Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dalam jaringan prostitusi online yang beroperasi di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu.

Penangkapan dan Profil WNA

Dari 13 WNA yang ditangkap, 12 adalah perempuan dan satu laki-laki. Mereka berasal dari berbagai negara, yaitu Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Ukraina. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat dan kepolisian yang kemudian diverifikasi melalui penyamaran dan penelusuran daring pada platform seperti Telegram dan WhatsApp yang diduga digunakan untuk pemesanan jasa prostitusi.

Rinciannya, di Umalas terdapat delapan perempuan WNA yang ditangkap, terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Di Seminyak, tiga WNA Nigeria juga diamankan. Sementara itu, di Canggu ditemukan satu perempuan WN Rusia dan satu laki-laki WN Ukraina yang diduga berperan sebagai penghubung layanan tersebut.

Tarif Prostitusi dan Sistem Pemesanan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengungkapkan bahwa tarif jasa prostitusi yang dikenakan cukup tinggi. Untuk pelanggan WN Nigeria, tarif berkisar 800 AUD, sedangkan untuk WN Rusia tarif mencapai 1.100 AUD per jam, setara dengan sekitar Rp 13,8 juta hingga Rp 14 juta dengan kurs transaksi Bank Indonesia pada 18 September 2026.

Tarif ini bervariasi tergantung durasi layanan, dengan opsi short time (waktu singkat) maupun long time (waktu lama). Sistem pemesanan dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram, yang memudahkan pelanggan melakukan reservasi jasa.

Peran Muncikari dan Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Dalam operasi ini, ditemukan pula seorang muncikari WNA Ukraina berinisial OG yang ditangkap di Canggu. OG diduga berperan sebagai penghubung antara pelanggan dan WNA perempuan, khususnya seorang perempuan WN Rusia berinisial IP yang menggunakan izin tinggal Remote Worker namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja sebagai PSK.

OG memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masa berlakunya telah berakhir sejak 14 Oktober 2025. Penyelidikan menemukan bukti berupa uang dan percakapan digital yang mengindikasikan sistem bagi hasil antara OG dan IP dalam menjalankan praktik prostitusi online ini.

Keterangan Kepolisian dan Tindak Lanjut

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas Widyantara, menyatakan bahwa OG dan IP dapat dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena adanya pengendali yang mengatur layanan prostitusi tersebut. Polisi akan mendalami jaringan yang terkait dengan keduanya untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hingga kini, belum diketahui apakah praktik prostitusi yang melibatkan WNA di Umalas dan Seminyak terkait dengan jaringan OG dan IP atau merupakan jaringan terpisah. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap aspek hukum dan jaringan yang lebih luas.

Konteks dan Dampak

Kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum terhadap praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing di Bali, yang sering memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas ilegal. Penindakan ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas wilayah, sekaligus menegakkan aturan imigrasi dan hukum pidana di Indonesia.

Operasi ini juga menunjukkan sinergi antar instansi, yaitu Kantor Imigrasi, kepolisian, dan masyarakat dalam memberikan informasi dan menindak pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *