Kapolrestabes Surabaya Tindak Tegas Oknum Polantas Pungut Biaya ke Korban Laka Lantas
Suara Pecari, Surabaya – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memberikan peringatan keras dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) yang terbukti memungut biaya kepada korban kecelakaan lalu lintas saat mengurus surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor.
Instruksi Tegas Kapolrestabes
<pKombes Pol Luthfie memerintahkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) untuk segera menemui warga yang menjadi korban pungutan tersebut dan mengembalikan uang yang sempat ditarik oleh oknum anggota tersebut. Bahkan, Kapolrestabes berkomitmen untuk mengganti uang tersebut hingga sepuluh kali lipat sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya memperbaiki kepercayaan masyarakat.
Kekecewaan Terhadap Perilaku Oknum
Luthfie menyatakan kekecewaannya atas insiden ini yang terjadi di lingkungan Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan bahwa sebagian besar anggota telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, namun masih ada oknum yang mengecewakan dengan tindakan pungutan liar.
Penekanan pada Pelayanan yang Berorientasi pada Korban
Kapolrestabes mengingatkan seluruh jajarannya agar memberikan pelayanan yang baik, khususnya kepada warga yang sedang mengalami musibah seperti kecelakaan atau pencurian. Ia menegaskan bahwa anggota polisi harus melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan menambah beban korban dengan tindakan yang merugikan.
Tindakan Disiplin dan Pengawasan
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kombes Luthfie telah memerintahkan Propam Polrestabes Surabaya untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut. Sanksi yang diusulkan berupa mutasi dengan demosi untuk anggota yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Kapolrestabes juga meminta para kepala satuan untuk bertanggung jawab atas perilaku anggota di bawah pengawasannya, terutama jika pelanggaran terjadi karena lemahnya pengawasan. Ia menegaskan akan memberikan hukuman keras untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Keseriusan Penanganan Kasus
- Pengembalian uang kepada korban dengan penggantian hingga 10 kali lipat.
- Proses disiplin kode etik oleh Propam Polrestabes Surabaya.
- Sanksi mutasi dan demosi bagi oknum yang bersangkutan.
- Tanggung jawab kepala satuan dalam pengawasan anggota.
- Penegasan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti pungutan liar.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kapolrestabes Surabaya sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan lalu lintas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









