Polrestabes Surabaya Respons Dugaan Pungutan Biaya Pengambilan Barang Bukti Laka
Suara Pecari, Surabaya – Polrestabes Surabaya memberikan respons atas dugaan pungutan biaya yang dilakukan saat pengambilan barang bukti kendaraan bermotor terkait kecelakaan. Dugaan ini muncul setelah seorang warga mengaku diminta membayar sejumlah uang dalam proses pengurusan surat pengeluaran barang bukti tersebut.
Fakta Dugaan Pungutan Biaya
<pSeorang perempuan mengunggah pengalaman melalui akun Threads, mengisahkan bahwa saat hendak mengambil kendaraannya yang menjadi barang bukti kecelakaan, ia tidak dikenakan biaya pengambilan kendaraan itu sendiri. Namun, dalam pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor, ia diminta membayar sejumlah uang yang diduga berasal dari anggota Polrestabes Surabaya.
Unggahan tersebut juga menampilkan foto surat pengeluaran barang bukti dengan kop Polrestabes Surabaya serta bukti transfer senilai Rp 1 juta. Informasi ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terkait potensi praktik pungutan liar dalam birokrasi kepolisian.
Respons Polrestabes Surabaya
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan mengimbau warga yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Surabaya guna proses investigasi lebih lanjut.
“Yang bersangkutan silakan laporkan ke Propam Polrestabes. Untuk permasalahan tersebut akan saya cek dan tindak lanjuti,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (28/8/2026). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan adanya penarikan uang dalam proses pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor tersebut demi menjaga transparansi dan integritas institusi.
Konteks dan Pentingnya Transparansi
Dugaan pungutan biaya dalam proses pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan kepolisian, sangat penting untuk memastikan tidak adanya praktik pungutan liar yang merugikan warga.
Proses pengeluaran barang bukti sendiri seharusnya mengikuti prosedur resmi tanpa beban biaya ilegal agar hak warga untuk memperoleh kembali kendaraannya dapat terpenuhi secara adil dan sesuai aturan.
Perkembangan dan Tindak Lanjut
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan. Langkah ini mencerminkan upaya penegakan hukum internal dan pencegahan praktik korupsi di lingkungan kepolisian.
Masyarakat didorong untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan publik agar dapat segera ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










