Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka
Suara Pecari, Sukoharjo – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi kasino yang beroperasi di sebuah bangunan yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, puluhan orang diamankan dan 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Maluku yang kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan adanya aktivitas perjudian di Gedung SB yang melibatkan berbagai jenis permainan seperti baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan yang diduga menjadi sarana taruhan ilegal.
Fakta Utama Penggerebekan
- Jumlah orang yang diamankan mencapai 71 orang, dengan 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta.
- Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu otomatis, kotak uang, serta perangkat CCTV.
- Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam operasional perjudian, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.
Penjelasan dan Pendalaman Kasus
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang menjalankan atau mendukung operasional perjudian tersebut. Pendalaman dilakukan mulai dari pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan.
Tim penyidik juga melakukan pengecekan dan pengumpulan barang bukti tambahan di lokasi pada tanggal 19 Agustus 2026. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap aktor intelektual dan jaringan yang mendukung praktik judi kasino ilegal tersebut.
Konteks dan Dampak
Kasus perjudian ilegal di Sukoharjo ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat perjudian merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. Penindakan tegas dan berkelanjutan diharapkan dapat memutus rantai perjudian ilegal yang merajalela dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Pengungkapan ini juga menunjukkan sinergi antarwilayah, di mana penyelidikan awal di Maluku berujung pada pengungkapan praktik perjudian di Jawa Tengah, menandai pentingnya kerjasama antarinstansi dalam memberantas kejahatan lintas daerah.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan seiring dengan berkembangnya hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Polisi menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait perjudian ilegal dengan profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










