Polisi Tangkap 65 Orang Jelang Penyampaian Aspirasi, Sita Airsoft Gun dan Molotov
Suara Pecari, Jakarta – Polisi mengamankan 65 orang menjelang penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya pengamanan sebelum aksi berlangsung.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi membahayakan. Barang-barang tersebut antara lain senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan terlarang, perangkat komunikasi, serta bahan-bahan untuk membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.
Menurut Budi, barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9. Oleh karena itu, keberadaan barang-barang tersebut menjadi dasar tindakan preventif polisi.
Konteks Penangkapan
Polisi masih mendalami keterkaitan 65 orang yang diamankan dengan kelompok atau pihak yang akan menyampaikan aspirasi. Penyelidikan dilakukan baik secara digital maupun konvensional untuk memastikan apakah mereka merupakan bagian dari peserta aksi atau kelompok lain yang memiliki niat berbeda.
Pengawalan dan Hak Penyampaian Aspirasi
Budi menegaskan bahwa Polri tetap memberikan pengawalan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum karena hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Namun, masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan menjaga etika agar pelaksanaan penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Pengawasan Media Sosial
Selain penindakan di lapangan, Polda Metro Jaya juga melakukan patroli di media sosial untuk memantau munculnya narasi provokasi, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Kombes Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memberi tanda khusus pada konten hoaks, disinformasi, dan malinformasi guna mencegah penyebaran informasi yang salah di ruang publik.
Upaya Preventif dan Tujuan Penindakan
Tindakan preventif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertujuan menciptakan ruang aman bagi semua pihak yang hendak menyampaikan aspirasi secara damai. Polisi berupaya mencegah masuknya kelompok-kelompok yang membawa barang berbahaya dan berpotensi merusak jalannya aksi penyampaian pendapat.
Langkah ini juga merupakan respons atas peringatan dari Menko Polkam yang menyebut adanya kelompok yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan penyampaian aspirasi.
Perlindungan Hak dan Kepatuhan Hukum
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang sesuai hukum dan etika. Hal ini penting agar hak konstitusional dapat dijalankan tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban umum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









