Empat Pria dan Satu Perempuan Diamankan BNNK Banyuwangi, Sita 72 Paket Sabu

Empat Pria dan Satu Perempuan Diamankan BNNK Banyuwangi, Sita 72 Paket Sabu

Suara Pecari, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil mengamankan empat pria dan satu perempuan dalam sebuah operasi pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 72 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram.

Penangkapan dan Barang Bukti

<pPenindakan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan RA bersama tiga pria lain bernama TO, RO, dan DO berada di kamar belakang rumah. Sementara itu, seorang perempuan dengan alias DI ditemukan di kamar depan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, DI dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang diduga milik RA. Selain 72 paket sabu, sejumlah barang pendukung juga diamankan, seperti sedotan warna-warni, plastik klip, timbangan digital, korek api gas, gunting, serta beberapa unit ponsel dari para tersangka.

Rincian Barang Bukti Non-Narkotika

  • Dari RA: bendel sedotan kecil merah, kuning, dan besar warna-warni, plastik klip kecil bening, dua timbangan digital, korek api gas, gunting, serta dua unit ponsel (Samsung Galaxy A76 dan Redmi 9C).
  • Dari TO: satu ponsel Redmi Note 9 warna hijau dan uang tunai Rp150.000.
  • Dari DO: satu ponsel Redmi A5 warna silver dan uang tunai Rp110.000.
  • Dari RO: satu sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi P-2622-ZR dan satu ponsel Infinix Smart 6 silver.
  • Dari DI: satu sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Proses Hukum dan Dugaan Tindak Pidana

Menurut Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, keempat pria dan satu perempuan tersebut diduga melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP terbaru.

Lanjutan Penanganan Kasus

BNNK Banyuwangi berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Konteks dan Pentingnya Penindakan

Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNNK Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penindakan ini juga didukung oleh informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengurangi penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi masyarakat Banyuwangi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *