Ada Beda SK Kemenkumham di Sengketa TKIP-SDIP, DPRD Tangsel Bakal Panggil UIN
Perbedaan Surat Keputusan Kemenkumham Jadi Sorotan DPRD Tangsel
Suara Pecari, Tangerang Selatan – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya perbedaan signifikan pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang dimiliki oleh dua yayasan yang mengklaim pengelolaan sekolah tersebut.
Yayasan lama tercatat memiliki SK Kemenkumham yang diterbitkan pada tahun 2006, sedangkan yayasan baru milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta baru memperoleh SK pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, usai RDP di Gedung DPRD Tangerang Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Langkah DPRD Tangsel dalam Menyikapi Sengketa
Ricky menegaskan bahwa DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa tersebut. Namun, DPRD berkomitmen untuk memastikan agar konflik kepemilikan yayasan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang.
Untuk itu, DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk yayasan baru milik UIN Jakarta, aparat penegak hukum, serta perwakilan orang tua murid. Pemanggilan ini dijadwalkan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan opsi tanggal pada Senin, 30 Agustus 2026.
Orang Tua Murid Fokus pada Kegiatan Belajar
Dalam pertemuan tersebut, Ricky menyampaikan bahwa orang tua murid tidak terlalu mempermasalahkan siapa yang mengelola yayasan. Prioritas utama mereka adalah agar kegiatan belajar-mengajar di TKIP dan SDIP tetap berjalan dengan lancar dan aman tanpa gangguan konflik.
Orang tua berharap agar kepemilikan yayasan, baik yang lama maupun yang baru, tidak menjadi hambatan bagi proses pendidikan anak-anak mereka.
Sengketa Lahan dan Dampaknya pada Kegiatan Sekolah
Sengketa pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang memanas setelah terjadi kericuhan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Pihak yayasan lama melaporkan adanya sekelompok orang yang menguasai area sekolah dan memasang kawat berduri sebagai pengamanan. Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari alih kelola untuk menjaga aset yang mereka klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kawasan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan seluas 3.000 meter persegi. Hingga kini, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing terhadap status aset dan pengelolaan sekolah.
Akibat peristiwa ini, kegiatan belajar-mengajar sempat dilakukan secara daring pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, saat ini aktivitas sekolah telah kembali berjalan normal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









