Ayah di Lampung Aniaya Bayinya Karena Kesal Menangis Terus: Dibanting dan Digigit
Suara Pecari, Lampung – Seorang bayi berusia tiga bulan di Lampung Utara harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU setelah mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku, YP (23), mengaku kesal karena bayi tersebut terus menangis.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026, di sebuah rumah di Desa Lubuk Dingin, Baturaja. Berdasarkan laporan keluarga korban, YP melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kening bayi MR dua kali, membanting tubuhnya berulang kali ke kasur, menyumpal mulut bayi dengan kain, serta menggigit bagian pusar hingga menimbulkan luka.
Fakta Penganiayaan dan Kondisi Korban
Akibat perlakuan tersebut, bayi MR mengalami penggumpalan darah di kepala serta lebam di dada, mata, dan kening. Luka gigitan juga ditemukan pada bagian pusar. Kondisi ini menyebabkan bayi harus mendapatkan penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Kasus penganiayaan ini baru dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian pada 20 Agustus 2026. Setelah menerima laporan dan informasi mengenai keberadaan YP di Kotabumi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penangkapan.
Tindak Lanjut dan Pernyataan Polisi
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa perlindungan dan penanganan serius sangat diperlukan mengingat korban masih berusia sangat muda.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai perlunya kesadaran dan penanganan yang tepat terhadap anak, khususnya bayi yang rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Upaya perlindungan anak dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pelaku kini berada dalam pengawasan pihak berwajib dan proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










