KPK Ungkap Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Berawal dari Penelusuran Mobile Banking

KPK Ungkap Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Berawal dari Penelusuran Mobile Banking

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengungkapan ini bermula dari penelusuran transaksi mobile banking yang dilakukan oleh penyidik. Temuan awal dari aktivitas transaksi keuangan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aliran dana yang diduga digunakan untuk pemerasan dan pembagian setoran secara sistematis.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari proses pembuktian melalui mobile banking. “Dari m-banking itulah kemudian terungkap semuanya,” ujarnya. Penelusuran transaksi menunjukkan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil dugaan pemerasan. Dana tersebut kemudian ditarik dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat, dengan menggunakan kode-kode inisial tertentu.

KPK Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking LPP RRI mengungkap bahwa penggunaan kode-kode tersebut bertujuan untuk menyamarkan aliran uang. Beberapa istilah yang digunakan antara lain “malaikat” untuk pejabat tertentu, serta istilah dalam grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Modus operandi ini menunjukkan tingkat kecanggihan dalam praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024. Tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Benardiansyah (staf Subdirektorat Izin Tinggal). Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking LPP RRI juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing. Langkah penyitaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. “Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama,” kata Setyo. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

KPK Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking LPP RRI menjadi bukti bahwa penelusuran transaksi keuangan, khususnya melalui mobile banking, dapat menjadi alat yang efektif dalam mengungkap praktik korupsi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan instansi pemerintahan, khususnya di Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus pemerasan terhadap WNA yang ingin mengurus izin tinggal menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan reformasi birokrasi di bidang imigrasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi serupa. KPK akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan berintegritas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan