Seksi Hukum Polresta Bandar Lampung Bekali Warga Pemahaman KUHP Baru

Seksi Hukum Polresta Bandar Lampung Bekali Warga Pemahaman KUHP Baru

Suara Pecari, Bandar Lampung – Seksi Hukum Polresta Bandar Lampung menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Langkapura, pada Rabu, 22 Juli 2026 ini mengusung materi utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.

Latar Belakang dan Konteks Program TMMD

TMMD merupakan program terpadu antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah yang bertujuan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, TMMD ke-129 juga menekankan pembangunan sumber daya manusia melalui edukasi hukum. Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian integral dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan peduli terhadap keamanan lingkungan.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan TNI. “Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga hak, kewajiban, maupun konsekuensi hukum dari setiap perbuatan dapat dipahami dengan baik. Kesadaran hukum yang tinggi akan menjadi fondasi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Agustina.

Materi Penyuluhan: Perubahan Penting dalam KUHP Baru

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai perubahan signifikan dalam KUHP baru yang mulai berlaku secara efektif. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

AspekKUHP LamaKUHP Baru (UU No. 1/2023)
Pidana MatiDapat dijatuhkan secara mutlakDijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun; jika berkelakuan baik dapat diubah menjadi seumur hidup
Pidana PengawasanTidak dikenalPidana baru sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek
Tindak Pidana KesusilaanKohabitasi (hidup bersama tanpa nikah) tidak diaturKohabitasi dilarang jika melanggar norma agama dan adat
Penghinaan Terhadap PresidenDelik aduanDelik aduan tetap, namun hanya dapat diajukan oleh Presiden sendiri

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan konsep restorative justice dan pidana kerja sosial, yang bertujuan memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Antusiasme Warga dan Dampak Langsung

Kegiatan ini dihadiri oleh Pasiter Kodim, personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparatur kelurahan, serta puluhan warga Kelurahan Pinang Jaya. Mereka tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab yang dipandu oleh tim Seksi Hukum Polresta. Beberapa warga mengaku baru mengetahui adanya perubahan aturan pidana yang signifikan, seperti penghapusan beberapa pasal lama dan pengaturan baru terkait teknologi informasi.

“Saya jadi paham bahwa sekarang ada sanksi bagi penyebar berita bohong (hoaks) yang lebih jelas. Dulu saya sering bingung, sekarang ada aturan pastinya,” ujar Siti, salah satu peserta penyuluhan.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Penyuluhan KUHP baru ini memiliki dampak jangka panjang yang luas. Pertama, masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban hukum, sehingga dapat menghindari pelanggaran yang tidak disengaja. Kedua, pemahaman tentang sanksi pidana yang lebih proporsional diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas. Ketiga, kolaborasi TNI-Polri dalam TMMD memperkuat sinergi keamanan di tingkat desa.

AKP Agustina Nilawati menambahkan, “Polresta Bandar Lampung akan terus menghadirkan penyuluhan hukum di berbagai wilayah sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran hukum sekaligus membangun budaya tertib hukum di tengah masyarakat.”

Langkah Ke Depan: Sinergi Berkelanjutan

Ke depan, Polresta Bandar Lampung berencana memperluas jangkauan penyuluhan ke kelurahan lain, terutama daerah rawan kriminalitas. Program ini akan diintegrasikan dengan kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sehingga edukasi hukum tidak hanya bersifat insidental tetapi berkesinambungan.

Selain itu, materi penyuluhan juga akan disesuaikan dengan perkembangan isu hukum terkini, seperti cybercrime, narkotika, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami KUHP baru, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam penutup penyuluhan, para peserta diajak untuk berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada tetangga dan keluarga, sehingga kesadaran hukum tumbuh secara kolektif. Program TMMD ke-129 ini membuktikan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal beton dan aspal, tetapi juga tentang membangun karakter bangsa yang taat hukum dan peduli keamanan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *