Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Termasuk Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Termasuk Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta

Suara Pecari, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tanggal 29 Mei 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup berbagai barang berharga dan uang tunai dalam beberapa mata uang.

Aset yang Disita dari Dadan Hindayana

  • Satu buah jam tangan mewah merek Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052, diperkirakan bernilai Rp 300 juta.
  • Satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam cash box merek Krisbow, antara lain SGD 172.400 dan Rp 20 juta.
  • Uang tunai yang ditemukan di tiga kendaraan milik Dadan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City, yaitu:
KendaraanNomor PolisiMata UangJumlah
Suzuki Carry Pickup (Putih)D 8649 UKUSD240.000 (pecahan 100 USD)
Honda WR-V (Merah)F 1527 ABXUSD dan RupiahUSD 20.000, Rp 9.940.000
Toyota Avanza (Putih)B 1547 SZPRupiahRp 24,5 juta

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai lain senilai Rp 540.293.375 yang diduga milik Dadan Hindayana.

Fungsi Penyitaan Aset

Seluruh aset yang disita tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara korupsi MBG ini. Penyitaan telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Konteks Kasus Korupsi MBG

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional. Korupsi dalam program ini menjadi perhatian publik karena berpotensi menghambat penyaluran bantuan gizi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penyitaan aset merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.

Pengungkapan aset berupa barang mewah dan uang tunai dalam jumlah besar menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang serius. Proses hukum terhadap eks Kepala BGN ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *