Pembunuh Mozza Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Pembunuh Mozza
Suara Pecari, Semarang – Mahendra Very Dwi Anggara (22) alias MDVA, tersangka pembunuhan Mozza Axilla Gunarsa (18), menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, dalam konferensi pers pada Sabtu (5 September 2026).
MDVA dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kejadian
Korban Mozza dan pelaku MDVA diketahui saling mengenal sejak Mei 2025 melalui media sosial TikTok dan bertukar nomor WhatsApp. Mereka kemudian bertemu di kos milik pelaku di kawasan Tegalsari, Kota Semarang, pada 25 Juni 2025.
Pada hari kejadian, Mozza datang ke kos MDVA. Namun, keduanya terlibat cekcok yang dipicu oleh rasa cemburu pelaku karena melihat korban mengirim pesan kepada pria lain, meskipun mereka sudah berpacaran.
Dalam kondisi emosi, MDVA membekap Mozza dengan tangan kosong selama tujuh menit hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, pelaku mengikat korban, membungkusnya dengan kain, memasukkannya ke dalam kardus, lalu karung.
MDVA kemudian membawa jasad Mozza menggunakan motor korban ke daerah Jangli dan membuangnya di sana. Selain itu, pelaku menjual motor milik korban kepada seorang kenalan dan membuang ponsel serta kartu identitas Mozza di beberapa lokasi di Kota Semarang.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang menegaskan bahwa pemberlakuan Pasal Perlindungan Anak didasarkan pada fakta bahwa korban masih berusia di bawah umur saat kejadian berlangsung. Hal ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus ini.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka berpindah kos dan pulang ke kampung halamannya di Blora sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Signifikansi Kasus
Kasus pembunuhan ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan korban di bawah umur. Ancaman hukuman 15 tahun penjara mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan tersebut.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan menjaga komunikasi agar tidak menimbulkan konflik yang berujung pada tindakan kriminal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








