Dua Warga Negara China Ditangkap di Bandara Manado Saat Hendak Membawa Kabur 16 Batangan Emas Ilegal
Suara Pecari, Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas ilegal yang hendak dibawa keluar negeri oleh dua warga negara China melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada 4 September 2026.
Dua tersangka yang berinisial XQI dan XQU tersebut ditangkap setelah tim gabungan dari Polda Sulut dan Bea Cukai melakukan pengawasan ketat menggunakan mesin X-Ray. Barang bukti yang ditemukan berupa 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram, yang diduga berasal dari tambang ilegal dan tidak memiliki izin resmi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut mengenai dugaan penyelundupan emas lewat Bandara Sam Ratulangi. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menemukan dua koper milik tersangka yang memuat emas tersebut.
Selain emas, petugas menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu:
- Dua paspor dan empat kartu tanda pengenal
- Empat lembar boarding pass untuk rute Manado-Singapura dan Singapura-Hongkong
- Lima unit handphone berbagai merek
- Dua koper
- Uang tunai sebesar Rp5 juta
- Tiga ATM dan sebuah buku catatan
Proses Hukum
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan intensif, kedua WNA tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang yang hendak dibawa keluar negeri melalui jalur udara, terutama barang-barang yang berpotensi melanggar peraturan pertambangan dan ekspor ilegal.
Konteks Penyelundupan Emas di Indonesia
Penyelundupan emas ilegal merupakan masalah serius di Indonesia yang dapat merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan. Emas tersebut biasanya berasal dari tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara.
Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sulut dan Bea Cukai di Bandara Sam Ratulangi merupakan contoh nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana penyelundupan barang berharga.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










