Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS
Suara Pecari – Pemerintah dan DPR telah menetapkan kebijakan strategis untuk penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meliputi pengangkatan guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini mencakup pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemberian kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS mulai tahun 2027, serta pengalihan status kepegawaian guru PPPK dari pegawai daerah ke pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan atas pengabdian guru, memastikan kepastian karier, serta meningkatkan kesejahteraan dan masa depan pendidikan Indonesia. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, diperlukan dukungan anggaran pendidikan yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Pengangkatan Guru PPPK
Konstitusi Indonesia mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Realisasi anggaran pendidikan mengalami peningkatan setiap tahun, dari Rp 480,25 triliun pada 2022 menjadi Rp 820,9 triliun yang dialokasikan dalam RAPBN 2027. Anggaran ini menjadi dasar pendanaan untuk pengangkatan guru PPPK menjadi PNS dan penataan kepegawaian guru secara menyeluruh.
Data dan Proyeksi Guru PPPK
Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terdapat sekitar 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK yang berstatus paruh waktu. Proyeksi kebutuhan formasi CPNS pada 2027 mencapai 526.689 formasi untuk guru sekolah dan madrasah negeri, termasuk untuk mendukung program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul.
Kesempatan Seleksi CPNS bagi Guru PPPK
Kementerian PAN-RB membuka peluang bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu mulai 2027. Sementara guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal tahun 2027 tanpa harus mengundurkan diri, setelah memenuhi persyaratan seperti menjalani perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat instansi terkait. Jika tidak lolos seleksi, status PPPK tetap berlaku.
Seleksi CPNS meliputi verifikasi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jabatan.
Signifikansi Kebijakan bagi Pendidikan Nasional
Kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi ASN bukan hanya perubahan administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru selama ini. Hal ini juga memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Komitmen ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peran sentral guru sebagai pilar utama pendidikan.
Partai Gerindra menyatakan kesiapannya mengawal pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan optimal dan berkelanjutan, serta memperkuat harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kepegawaian guru.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan anggaran yang kuat, diharapkan guru PPPK dapat memiliki masa depan yang lebih terjamin dan pendidikan Indonesia dapat terus maju sesuai harapan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










