Aturan Baru Beli Pertalite dan Solar Mulai 1 September 2026: Pembatasan dengan Sistem Ganjil Genap
Suara Pecari – Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan sistem pembatasan berdasarkan jam dan nomor kendaraan ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi BBM subsidi yang diperkirakan akan melampaui kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
PT Pertamina (Persero) memprediksi penyaluran subsidi BBM Pertalite dan Solar akan melebihi kuota tahun ini. Kuota subsidi Pertalite tahun 2026 sebesar 28,69 juta kiloliter (kl) dan Solar sebesar 18,36 juta kl. Namun hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 16,54 juta kl dan Solar 11,18 juta kl. Dengan tren konsumsi saat ini, Pertamina memproyeksikan penyaluran Pertalite mencapai 29,18 juta kl dan Solar 20,09 juta kl pada akhir tahun.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, menyatakan kenaikan konsumsi ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional di semester pertama 2026 yang mencapai 5-5,6 persen, peningkatan aktivitas industri dan logistik, ekspor-impor, pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi, pariwisata domestik, serta musim panen dan melaut pada semester kedua 2026. Selain itu, kebutuhan transportasi publik juga bertambah.
Skema Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi
Untuk mengantisipasi pembengkakan subsidi, pemerintah telah menyiapkan skema pembatasan konsumsi BBM subsidi, khususnya Pertalite, yang direncanakan mulai diterapkan tahun ini. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan skema ini akan mengatur pembelian BBM subsidi berdasarkan jadwal jam dan sistem ganjil genap nomor kendaraan. Sistem ini juga mempertimbangkan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan atau kelompok ekonomi pemilik kendaraan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk memperketat subsidi secara keseluruhan, melainkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan membatasi akses bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi (desil 10). Skema ini diharapkan dapat menghemat anggaran subsidi energi hingga 10 persen dari total alokasi Rp210,1 triliun dalam APBN 2026.
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Terkini
Hingga Agustus 2026, harga BBM Pertalite subsidi tetap dipatok Rp10.000 per liter, sementara Solar subsidi dijual Rp6.800 per liter. Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Di sisi lain, harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo telah mengalami penyesuaian turun pada awal Agustus 2026, mengikuti tren harga minyak dunia yang berada di level USD 85-92 per barel.
Dampak dan Harapan Kebijakan
Dengan pembatasan pembelian berdasarkan jam dan sistem ganjil genap, diharapkan konsumsi BBM subsidi dapat lebih terkontrol sehingga alokasi subsidi tidak melebihi kuota. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong masyarakat, terutama golongan mampu, untuk beralih menggunakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti pasar. Langkah ini mendukung ketahanan energi nasional dan pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien.
Meskipun demikian, pemerintah dan Pertamina akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan dampaknya terhadap masyarakat serta sektor industri dan transportasi. Penyesuaian kebijakan dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan agar subsidi BBM tetap tepat sasaran tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat luas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










