Bank Bisa Tunda Transaksi Atas Permintaan Polisi, Tapi Ada Syaratnya
Suara Pecari – Bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi rekening nasabah jika permintaan tersebut datang dari aparat penegak hukum dan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penundaan transaksi ini berbeda dengan pemblokiran rekening dan tidak serta merta menandakan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menjelaskan bahwa bank hanya menjalankan kewajiban sebagai penyedia jasa keuangan dengan menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan resmi dan sesuai mekanisme yang berlaku. Bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan hanya melaksanakan prosedur hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menambahkan bahwa bank tidak boleh memblokir rekening secara sepihak tanpa adanya perintah resmi dari aparat penegak hukum. Dalam hal ini, kewenangan untuk menunda atau memblokir transaksi rekening diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), khususnya Pasal 70 dan Pasal 71 yang memberikan hak kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk melakukan tindakan tersebut guna mencegah pemindahan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pakar tindak pidana pencucian uang, Yunus Husein, menjelaskan bahwa bank dapat menunda transaksi rekening paling lama lima hari kerja sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Namun, alasan penundaan ini bersifat limitatif dan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Penundaan transaksi ini merupakan tindakan sementara dalam rangka penelusuran dan tidak otomatis menandakan kesalahan nasabah. Mekanisme penundaan juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Program Anti Pencucian Uang.
Dalam kasus penundaan transaksi rekening Bank Mandiri terkait penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan merupakan prosedur standar untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Sementara itu, anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara adalah langkah pengamanan yang tidak serta merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah, tetapi harus tetap menghormati hak nasabah dan memastikan dasar serta mekanisme tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa penundaan transaksi yang dilakukan bank adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bukan keputusan hukum final yang menyatakan seseorang bersalah. Bank berperan sebagai pelaksana ketentuan hukum, bukan sebagai penentu hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










