Lapangan Padel Dibangun di Lahan Pemprov DKI dengan Kerja Sama BPAD
Suara Pecari, Jakarta – Pembangunan lapangan padel kini tengah dilakukan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas sekitar 4.000 meter persegi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Koperasi Jasa Selaras Prima.
Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah
Menurut Muhammad Sofwan Syahputra, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI. Pada tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dan Koperasi Jasa Selaras Prima untuk pemanfaatan lahan tersebut sebagai sarana olahraga.
“Lokasi itu memang milik Pemprov DKI Jakarta. Tahun 2025 sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan.
Pembangunan dan Perizinan
Pembangunan lapangan padel dilakukan oleh pihak koperasi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI. Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Koperasi Jasa Selaras Prima masih berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Proses pemanfaatan aset berada di bawah kewenangan BPAD melalui Jakarta Asset Management Center, sementara urusan PBG ditangani oleh Dinas Cipta Karya atau PTSP,” jelas Sofwan.
Sejarah dan Fungsi Lahan
Sebelum digunakan untuk pembangunan lapangan padel, lahan tersebut berupa lahan kosong yang juga sempat dipakai sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Ketika ada permohonan pemanfaatan aset pada 2025, BPAD melakukan penelitian administrasi dan menilai lahan tersebut memungkinkan untuk dijadikan sarana olahraga.
“Dulu memang berupa lahan kosong dan ada TPS sementara. Setelah permohonan pemanfaatan, kami menindaklanjuti dan mengevaluasi peruntukan lahan yang sesuai untuk sarana olahraga,” ujar Sofwan. TPS sampah kemudian dipindahkan ke bagian lain di lokasi yang sama.
Mekanisme Pemanfaatan dan Sewa Aset
BPAD membuka peluang bagi pihak swasta atau masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan aset milik Pemprov DKI yang belum digunakan, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jakarta Asset Management Center bertugas mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengesampingkan ketentuan yang ada,” kata Sofwan.
Penggunaan lahan dilakukan dengan sistem sewa, bukan penguasaan gratis. PKS yang berlaku berdurasi lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan Pemprov DKI.
Durasi dan Evaluasi Kerja Sama
- Perjanjian kerja sama berlaku selama lima tahun.
- Pemprov DKI dapat mengakhiri PKS jika membutuhkan kembali lahan tersebut.
- Kerja sama dapat diperpanjang setelah evaluasi manfaat oleh Pemprov DKI.
- Evaluasi juga dapat dilakukan jika pemanfaatan menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
“Kami memastikan pemanfaatan lahan ini dapat dievaluasi jika menimbulkan gangguan dan tidak dilakukan secara cuma-cuma melainkan dengan sistem sewa yang telah diatur,” tambah Sofwan.
Manfaat dan Dampak Pemanfaatan Aset
Pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI ini berpotensi meningkatkan fasilitas olahraga di kawasan Jakarta Barat sekaligus mengoptimalkan aset daerah yang sebelumnya kurang termanfaatkan.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi aset yang ada.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










