Skema Subsidi Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Kurang Efektif, Pemerintah Cari Cara Mempermudah Proses

Skema Subsidi Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Kurang Efektif, Pemerintah Cari Cara Mempermudah Proses

Suara Pecari – Pemerintah telah menetapkan insentif subsidi sebesar Rp3 juta untuk pembelian motor listrik dengan target penyaluran satu juta unit mulai September 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik demi mendukung pengurangan emisi dan konsumsi BBM nasional.

Meski disambut positif oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) yang menyatakan kesiapan kapasitas produksi, sejumlah evaluasi mengungkap bahwa besaran insentif Rp3 juta dianggap masih kurang efektif untuk mendorong alih guna kendaraan secara signifikan. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai nilai subsidi ini belum mampu menutup kesenjangan harga antara motor listrik dan motor BBM sehingga potensi adopsi masih terbatas.

Evaluasi Efektivitas Insentif Motor Listrik

Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menjelaskan bahwa insentif harus dirancang sesuai dampak ekonomi dan lingkungan yang ingin dicapai. Pemodelan IESR menunjukkan bahwa peningkatan insentif menjadi Rp5 juta ditambah skema tukar tambah sebesar Rp3 juta dapat meningkatkan adopsi motor listrik hingga 810 ribu unit pada 2030. Kebijakan disinsentif seperti penyesuaian harga bahan bakar Pertalite juga diperlukan untuk mempercepat transisi.

Dari sisi ekonomi, peralihan satu unit motor BBM ke motor listrik diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi pemerintah sebesar Rp5,6 juta selama sepuluh tahun. Jika memasukkan manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, penurunan polusi udara, dan nilai karbon, total manfaat bisa mencapai Rp28 juta per kendaraan selama periode yang sama.

Keunggulan Operasional Motor Listrik

Motor listrik berbasis baterai menawarkan biaya operasional yang lebih rendah, yakni sekitar Rp346 per kilometer, dibandingkan motor BBM yang mencapai Rp506 per kilometer. Hal ini memberikan keuntungan ekonomi bagi konsumen dalam jangka panjang.

Skema Tukar Tambah dan Regulasi Pendukung

Pemerintah juga tengah mengkaji skema tukar tambah motor bensin dengan motor listrik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Skema ini memungkinkan konsumen menyerahkan motor lama sebagai bagian pembayaran motor listrik baru dengan selisih harga yang lebih terjangkau.

Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi, menyatakan bahwa mekanisme tukar tambah dapat mempermudah konsumen dan secara bertahap mengurangi jumlah kendaraan berbahan bakar bensin. Namun, keberhasilan program ini memerlukan pengaturan yang menjamin motor bekas tidak kembali ke pasar kendaraan bekas untuk menghindari dampak negatif lingkungan.

Kepastian dan Keadilan Penyaluran Insentif

IESR mendorong pemerintah menerapkan mekanisme penyaringan penerima insentif dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar subsidi tepat sasaran dan adil. Hal ini penting untuk memastikan manfaat subsidi dapat dirasakan oleh konsumen yang benar-benar membutuhkan dan mendukung industri domestik.

Sementara itu, AISMOLI menekankan pentingnya kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan agar pelaku industri dapat merencanakan produksi dan investasi dengan lebih baik. Industri juga diharapkan fokus pada pengembangan produk yang berkualitas dan dipercaya konsumen, sehingga insentif menjadi akselerator pasar bukan fondasi utama keberlanjutan industri motor listrik.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk program subsidi motor listrik ini dan menargetkan pelaksanaan mulai September 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk mengurangi ketergantungan pada BBM, menurunkan polusi, dan mendukung pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *