Pengusaha Bongkar Dugaan Penjualan Limbah Besi Proyek Sekolah Rakyat di Lebak dengan Deposit Rp95 Juta

Pengusaha Bongkar Dugaan Penjualan Limbah Besi Proyek Sekolah Rakyat di Lebak dengan Deposit Rp95 Juta

Suara Pecari, Lebak – Dugaan penjualan limbah besi proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, tengah menjadi sorotan setelah seorang pengusaha limbah mengungkap adanya praktik penjualan limbah yang diduga tidak sesuai prosedur dan melibatkan salah satu pegawai proyek.

Pengusaha berinisial A menyatakan bahwa pegawai berinisial S, yang bertugas di bagian logistik pembangunan SR, diduga menerima deposit sebesar Rp95 juta dari pihak pengusaha untuk penjualan limbah besi dari proyek tersebut. Penjualan limbah besi ini disebut dilakukan tanpa melalui proses lelang yang seharusnya sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara.

Dugaan Penjualan Limbah Besi Tanpa Prosedur Resmi

A menyebutkan bahwa aktivitas penjualan limbah besi tersebut telah terjadi sekitar tujuh kali dan dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan proyek pembangunan Sekolah Rakyat. Selain itu, dugaan penggunaan surat yang tidak diketahui oleh pimpinan juga menjadi bagian dari kecurigaan terhadap praktik ini.

“Yang menerima deposit limbah itu S sebesar Rp95 juta, dan jelas itu tidak diperbolehkan dalam aturan karena limbah tersebut merupakan aset negara,” ujar A melalui sambungan telepon pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Bantahan dari Pegawai yang Diduga Terlibat

S, pegawai yang dituding menerima deposit, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima atau melakukan transaksi deposit terkait penjualan limbah besi proyek Sekolah Rakyat.

Konteks dan Pentingnya Pengelolaan Aset Negara yang Transparan

Limbah besi yang berasal dari proyek pembangunan pemerintah merupakan bagian dari aset negara yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur resmi, termasuk melalui proses lelang jika akan dijual atau dimanfaatkan kembali. Penjualan tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menimbulkan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi penting untuk mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar pengelolaan aset proyek pemerintah dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.

Pihak berwenang di Kabupaten Lebak diharapkan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan ini dan mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga integritas proyek pembangunan Sekolah Rakyat serta menegakkan tata kelola yang baik.

Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan limbah proyek menjadi kunci utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan aset negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *