KPK OTT Rektor Unsoed: Temuan Uang Rp 764 Juta dan Sorotan Sistem PMB oleh Ravik Karsidi
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta lima orang lainnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta sebagai barang bukti.
OTT tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Purwokerto dan Jakarta. Selain Rektor, tersangka lain termasuk Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan meminta biaya di luar ketentuan resmi.
Temuan Uang dan Barang Bukti
Tim KPK menemukan sejumlah uang tunai Rp 665 juta di ruang kerja Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, berikut catatan dan barang bukti elektronik yang mendukung dugaan pemerasan tersebut. Saldo rekening sebesar Rp 99 juta juga disita sebagai barang bukti tambahan. Total uang yang diamankan mencapai Rp 764 juta.
Kasus ini terbagi dalam tiga klaster, dengan salah satu klaster mencatat permintaan uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang dapat berujung hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sorotan Ravik Karsidi terhadap Sistem PMB
Merespons kasus ini, Anggota Dewan Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Ravik Karsidi, mengungkapkan keprihatinannya, terutama karena masalah ini terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Ravik menegaskan bahwa sistem PMB ideal harus memenuhi lima prinsip utama: meritokratis, transparan, terdigitalisasi, akuntabel, dan dapat diaudit.
Menurut Ravik, yang perlu diperbaiki bukan hanya sistem seleksi, tetapi juga tata kelola integritas dalam PMB. Ia menekankan pentingnya pemisahan fungsi dalam PMB antara pembuat kebijakan, pelaksana, verifikator, dan pengawas untuk mencegah ruang diskresi yang berpotensi menjadi ruang transaksi.
Perbaikan Tata Kelola PMB
Ravik juga mengingatkan bahwa otoritas eksekutif yang dimiliki rektor harus tetap berada dalam mekanisme kontrol yang ketat. Dengan perbaikan tata kelola yang baik, ruang diskresi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan tidak akan disalahgunakan untuk transaksi korupsi.
Kasus OTT di Unsoed ini menjadi peringatan bagi perguruan tinggi agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Para tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan dan birokrasi perguruan tinggi, menuntut reformasi sistem pembelajaran dan penerimaan mahasiswa baru yang lebih bersih dan profesional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










