Apindo dan Pemerintah Indonesia Tanggapi Tuduhan Transshipment China Lewat Indonesia ke AS

Apindo dan Pemerintah Indonesia Tanggapi Tuduhan Transshipment China Lewat Indonesia ke AS

Suara Pecari – Tuduhan Amerika Serikat (AS) yang menyebut Indonesia menjadi jalur transshipment atau pengalihan rute perdagangan produk China ke AS mendapat perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah Indonesia. Isu ini muncul dalam laporan Gedung Putih berjudul The Great Transshipment Scam yang dirilis pada 13 Agustus 2026.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, meminta agar tuduhan tersebut dicermati secara hati-hati dan tidak langsung disimpulkan secara negatif. Menurutnya, penggunaan bahan baku impor dalam proses produksi di Indonesia tidak otomatis berarti praktik transshipment ilegal jika terdapat proses manufaktur dan penciptaan nilai tambah yang nyata di dalam negeri. Apindo menekankan pentingnya penilaian berdasarkan bukti dan mekanisme aturan asal barang (rules of origin), bukan hanya melihat asal bahan baku atau pola perdagangan.

Risiko Pemeriksaan Lebih Ketat dari AS

Apindo memperingatkan potensi meningkatnya pemeriksaan dan verifikasi asal barang oleh otoritas AS terhadap produk Indonesia yang diekspor, sebagai dampak dari tuduhan tersebut. Shinta Kamdani menyatakan otoritas AS mungkin akan memperketat dokumentasi rantai pasok dan proses produksi agar dapat membedakan antara praktik penghindaran tarif (circumvention) dan manufaktur yang sah.

Untuk itu, pemerintah dan pelaku usaha Indonesia didorong meningkatkan koordinasi, memperkuat traceability, dan memanfaatkan mekanisme seperti advance ruling dari U.S. Customs and Border Protection (CBP) untuk memastikan kepatuhan sebelum pengiriman barang ke AS.

Pemerintah Indonesia Bantah Tuduhan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tuduhan transshipment yang dikaitkan dengan Indonesia tidak sesuai fakta dan tidak akan memengaruhi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS, yaitu Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ia menegaskan pemerintah masih memantau isu tersebut dan belum mengambil langkah khusus.

Airlangga juga membantah tuduhan bahwa Indonesia terlibat dalam jaringan transshipment global yang digunakan untuk mengalihkan barang China ke AS. Ia menjelaskan bahwa kawasan industri di Batam dan Bekasi telah beroperasi secara mandiri sejak lama, khususnya industri berbasis plastik yang sebagian besar perusahaan nasional dan menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa sebagian besar produk kemasan plastik digunakan untuk kebutuhan domestik atau diekspor ke kawasan lain, bukan ke AS. Oleh karena itu, tuduhan yang muncul dianggap hanya berdasarkan asumsi dan anggapan tanpa didukung fakta lapangan.

Konteks dan Dampak Isu Transshipment

Transshipment adalah proses memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain di negara transit sebelum dikirim ke tujuan akhir. Dalam laporan AS, Indonesia disebut bersama beberapa negara lain yang dianggap berisiko melakukan transshipment ilegal untuk menghindari tarif impor AS.

Isu ini penting karena dapat memicu pemeriksaan dan risiko kepatuhan yang lebih ketat terhadap produk ekspor Indonesia. Namun, pemerintah dan pelaku usaha berupaya menjaga integritas ekspor dengan memperkuat pengawasan dan dokumentasi sehingga praktik perdagangan yang sah tidak terhambat.

Kesepakatan perdagangan ART antara Indonesia dan AS yang telah ditandatangani dipastikan tidak terpengaruh oleh isu ini, meskipun proses selanjutnya masih menunggu penyelesaian dari Section 301 yang merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dagang AS.

Dengan demikian, Indonesia tetap berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan dalam perdagangan internasional, sambil menolak tuduhan yang belum terbukti secara faktual.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *