3 Klaster Kasus Rektor Unsoed: Pembayaran Rp 650 Juta untuk Masuk FK Tapi Ditolak

3 Klaster Kasus Rektor Unsoed: Pembayaran Rp 650 Juta untuk Masuk FK Tapi Ditolak

Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta yang diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi jalur mandiri.

Fakta Utama Kasus

KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga. Dugaan korupsi meliputi permintaan uang hingga Rp 650 juta oleh Wakil Rektor III kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Meski uang telah diterima, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi. Uang diminta kembali, namun telah dipakai untuk keperluan pribadi oleh perantara.

Untuk mengembalikan uang tersebut, tersangka diduga meminjam dari pihak swasta dan berjanji membayar melalui proyek di lingkungan Unsoed, seperti pengadaan kanopi dan renovasi kantin. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik salah satu pihak swasta yang juga tersangka.

Klaster Kedua dan Ketiga

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2025-2026, dengan uang sekitar Rp 680 juta yang diterima oleh pihak swasta atas perintah rektor. Selain itu, ada pengalihan pembelian tanah atas nama pihak swasta yang terlibat.

Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa. Ia diduga melakukan tawar-menawar mahar, dan menerima total uang Rp 1,12 miliar untuk kuota mahasiswa jalur mandiri dari berbagai fakultas. Harga mahar berkisar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per mahasiswa.

Konteks dan Dampak

Dugaan korupsi ini terjadi pada jalur mandiri yang dikelola secara independen oleh Unsoed, di mana calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing. Praktik pemerasan dan gratifikasi ini merusak integritas proses seleksi dan merugikan masyarakat yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas secara adil.

KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keseriusan Penanganan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan universitas dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru. Penindakan tegas oleh KPK diharapkan dapat mencegah praktik serupa di institusi pendidikan lain serta menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *