Aksi Kamisan ke-921: Kritikan Program Makan Bergizi Gratis dan Penolakan Proyek Bendungan Mbay Lambo

Aksi Kamisan ke-921: Kritikan Program Makan Bergizi Gratis dan Penolakan Proyek Bendungan Mbay Lambo

Suara Pecari, JakartaAksi Kamisan ke-921 yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, kembali menjadi wadah bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dalam aksi yang berlangsung di seberang Istana Merdeka ini, sejumlah isu penting diangkat mulai dari kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penolakan masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbay Lambo.

Kritik Terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana, menyampaikan kritik tajam terhadap pelaksanaan program MBG yang dianggap menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Berdasarkan data yang diperoleh, lebih dari 40.000 orang telah mengalami keracunan makanan yang diduga terkait dengan pelaksanaan program ini. Irma yang juga tergabung dalam MBG Watch, sebuah kelompok pengawas dari masyarakat sipil, menilai program tersebut belum memberikan hasil yang seimbang dengan berbagai persoalan kesehatan dan tata kelola yang muncul di lapangan.

Irma mengungkapkan bahwa program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama pada aspek kesehatan, gizi, dan pengelolaan program. Dalam orasinya, ia mendesak pemerintah untuk menghentikan program MBG dan menggantinya dengan mekanisme bantuan langsung tunai yang dinilai lebih efektif. Selain kasus keracunan, Irma juga menyoroti persoalan stunting yang masih menjadi masalah serius, mempertanyakan sejauh mana MBG mampu memperbaiki status gizi anak-anak di Indonesia.

Penolakan Masyarakat Adat terhadap Proyek Bendungan Mbay Lambo

Dalam Aksi Kamisan ke-921, Aurel, mahasiswi Kriminologi Universitas Indonesia, menyuarakan penolakan masyarakat adat terhadap pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Proyek yang masuk dalam kategori PSN ini dikhawatirkan akan menenggelamkan tiga desa yakni Labolewa, Ulu Pulu, dan Rembutowe, serta menghilangkan sumber mata pencaharian warga setempat.

Aksi penolakan ini juga diwarnai dengan intimidasi, kriminalisasi, dan pelecehan verbal dari aparat keamanan. Dalam orasinya, Aurel menirukan respons aparat yang dianggap tidak sensitif terhadap perjuangan masyarakat adat, bahkan menyinggung kasus pelecehan verbal yang dialami para perempuan adat saat berupaya mempertahankan tanah mereka.

Penolakan warga bukan berarti menolak pembangunan secara keseluruhan, melainkan menolak lokasi pembangunan yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan. Perempuan adat bahkan melakukan aksi simbolik membuka pakaian bagian atas sebagai bentuk protes terhadap tindakan aparat dan tim survei yang datang ke lokasi.

Signifikansi Aksi Kamisan ke-921

Aksi Kamisan ke-921 menegaskan kembali peran penting ruang publik dalam mengawal demokrasi dan menuntut transparansi serta partisipasi publik yang bermakna dalam penyelenggaraan negara. Dengan tuntutan agar pemerintah mengembalikan amanat UUD 1945 yang menekankan penguatan demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia, aksi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan kepentingan publik secara damai dan konstruktif.

Berbagai kritik dan aspirasi yang disuarakan dalam Aksi Kamisan ke-921 mencerminkan dinamika sosial-politik yang tengah berlangsung di Indonesia, khususnya terkait kebijakan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan perlindungan hak-hak warga negara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *