KPK Ungkap Praktik Pungutan Masuk Jalur Mandiri Unsoed Melibatkan Guru dan Kabag Akademik
Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Seorang guru dari sekolah menengah atas didapati bertindak sebagai pengepul calon mahasiswa baru (maba), yang membayar sejumlah uang kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed sebagai bagian dari transaksi ilegal tersebut.
Fakta Utama Kasus
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, mengungkap adanya percakapan WhatsApp antara guru yang mengoordinasi beberapa kelompok calon mahasiswa dari SMA dengan tersangka Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam percakapan tersebut dibahas tawar-menawar kuota dan biaya yang berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per calon mahasiswa.
Jumlah kuota jalur mandiri Unsoed tahun 2026 adalah 245 mahasiswa, dimana 73 kuota diduga diperjualbelikan secara ilegal. Eko Sumanto berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari calon mahasiswa, yang merupakan orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Penjelasan Modus Korupsi
Modus yang ditemukan berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Biaya tambahan yang dikenakan di luar biaya resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sangat memberatkan calon mahasiswa dan keluarganya.
KPK juga menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster, termasuk pemerasan terkait kuota masuk Fakultas Kedokteran dan penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini mengungkap kolusi dan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru yang merusak integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan calon mahasiswa yang tidak mampu membayar tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
KPK berencana menggunakan hasil penyidikan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, termasuk kemungkinan penguatan pengawasan jalur penerimaan mahasiswa baru. Keputusan terkait penghapusan jalur mandiri menjadi kewenangan kementerian dan universitas terkait.
Rincian Tersangka dan Proses Hukum
- Akhmad Sodiq – Rektor Unsoed, tersangka utama kasus korupsi dan gratifikasi.
- Norman Arie Prayoga – Wakil Rektor III Unsoed, terlibat dalam pemerasan kuota Fakultas Kedokteran.
- Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik, koordinator pengumpulan uang kuota jalur mandiri.
- Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono – pihak swasta yang turut terlibat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Upaya Pencegahan dan Penguatan Sistem Seleksi
KPK menegaskan akan menyampaikan temuan modus dan titik rawan korupsi kepada Kedeputian Pencegahan untuk penguatan pengawasan. Hal ini penting untuk memastikan seleksi mahasiswa baru berjalan transparan dan adil.
Penghapusan jalur mandiri menjadi opsi yang dibahas, namun keputusan tersebut berada di tangan kementerian dan universitas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










