KPK Tetapkan Rektor dan Warek Unsoed Tersangka Kasus Pemerasan Seleksi Mahasiswa Baru
Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru.
Fakta Utama Kasus
Keenam tersangka yang ditetapkan KPK antara lain Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), dan tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.
Perkara ini berkaitan dengan seleksi mahasiswa baru di Unsoed yang dilakukan melalui tiga jalur, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan jalur Mandiri yang dikelola secara mandiri oleh universitas.
Modus Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam proses seleksi jalur Mandiri, calon mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing. Namun, KPK menemukan adanya pungutan di luar biaya resmi tersebut yang bersifat memeras dan sebagai gratifikasi.
Contoh besaran biaya resmi di Fakultas Kedokteran Unsoed adalah UKT mulai Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, dan IPI antara Rp 100 juta hingga Rp 260 juta. Pungutan di luar biaya ini menimbulkan beban berat bagi calon mahasiswa.
Tiga Klaster Korupsi
- Klaster pertama: Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor, meminta Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut gagal diterima dan uang tersebut telah digunakan, sehingga Norman meminjam dana dari pihak swasta yang kemudian dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.
- Klaster kedua: Penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta yang terkait dengan seleksi mahasiswa baru.
- Klaster ketiga: Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto, mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru dengan sepengetahuan Rektor. Eko menerima sekitar Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa.
Dasar Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Signifikansi Kasus
Kasus ini mengungkap praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di institusi pendidikan tinggi negeri, yang seharusnya menjadi ruang yang transparan dan adil. Dugaan pemerasan dan gratifikasi tidak hanya merugikan calon mahasiswa dan keluarga secara finansial, tetapi juga mencederai integritas lembaga pendidikan.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan memberikan efek jera bagi pelaku yang menyalahgunakan wewenang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










