KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Mahasiswa Mandiri di Unsoed Senilai Rp 50-500 Juta

KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Mahasiswa Mandiri di Unsoed Senilai Rp 50-500 Juta

Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota mahasiswa jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka utama. Sebanyak 73 kuota mahasiswa baru tahun 2026 diduga dijual dengan harga berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Pengungkapan Kasus dan Pihak Terlibat

Kasus ini terungkap melalui penyidikan KPK yang mengaitkan Akhmad Sodiq dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang berperan sebagai koordinator dalam praktik pemerasan tersebut. Selain Akhmad dan Eko, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, dan tiga pihak swasta.

Modus Operandi Jual Beli Kuota Mahasiswa Mandiri

Jalur mandiri di Unsoed merupakan jalur seleksi yang dikelola secara independen oleh pihak universitas, di mana calon mahasiswa dikenakan biaya berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Dalam kasus ini, ditemukan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi yang sangat memberatkan calon mahasiswa.

Proses transaksi dan negosiasi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp antara Eko Sumanto dan beberapa guru yang menjadi perantara calon mahasiswa dan orang tua mereka. Harga kuota yang dinegosiasikan sangat bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per orang.

Rincian Biaya Resmi dan Tambahan

  • Fakultas Kedokteran UKT: Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta
  • Fakultas Kedokteran IPI: Rp 100 juta (IPI 1) hingga Rp 260 juta (IPI 4)

Namun, biaya tambahan di luar UKT dan IPI yang dipungut secara ilegal menimbulkan beban yang signifikan bagi calon mahasiswa baru.

Klaster Dugaan Korupsi

KPK membagi kasus ini dalam tiga klaster utama:

  1. Klaster Pertama: Norman Arie Prayoga diduga meminta Rp 650 juta dari orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran, namun siswa tersebut gagal masuk. Uang tersebut kemudian dipinjamkan dari pihak swasta dan dibayar dengan proyek di Unsoed.
  2. Klaster Kedua: Penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta terkait seleksi mahasiswa baru.
  3. Klaster Ketiga: Eko Sumanto mengumpulkan uang sebesar Rp 1,12 miliar dari calon mahasiswa baru dengan sepengetahuan rektor.

Proses Hukum dan Sanksi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami aspek teknis dan hitung-hitungan dalam praktik jual beli kuota tersebut.

Implikasi Kasus bagi Pendidikan dan Calon Mahasiswa

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, khususnya melalui jalur mandiri yang dikelola secara internal. Praktik pungutan ilegal yang memberatkan calon mahasiswa dapat menghambat akses pendidikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi mahasiswa baru agar hak dan kesempatan pendidikan dapat dijalankan secara adil dan merata.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *