KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar
Pemerasan Bawahan oleh Bupati Pemalang
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap bawahannya. Pemerasan dilakukan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026), menyatakan bahwa Anom melalui Gus Haris meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.
Kronologi Pengumpulan Uang
Berdasarkan penelusuran KPK, Gus Haris memperkenalkan adik iparnya kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi KPK yang diperbantukan dari kepolisian. Anom dan Gus Haris bertemu Lilik sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar dengan alasan ada penyelidikan KPK terhadap Anom.
Terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik untuk menyiapkan uang tersebut. Dari pengumpulan uang yang dilakukan Anom melalui Gus Haris, akhirnya diberikan sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik.
Operasi Tangkap Tangan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Total 21 orang diamankan, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan/atau Pasal 12 B (gratifikasi) Undang-Undang Tipikor. Lilik dan Setya Budi Dias juga dijerat sebagai tersangka pemerasan dengan Pasal 12 huruf e.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 2,7 miliar, terdiri dari:
- Uang tunai di rumah Gus Haris: Rp 300 juta
- Uang tunai di rumah media: Rp 80 juta
- Buku rekening atas nama Gus Haris (diduga rekening penampung): Rp 670 juta (sudah dicairkan dan diamankan KPK)
- Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto: Rp 1,2 miliar
- Satu koper di dalam mobil Anom Widiyantoro berisi uang tunai: Rp 451 juta (diamankan di Jakarta)
KPK masih mendalami seluruh barang bukti tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










