KPK Usulkan Trading in Influence Dalam Revisi UU Tipikor

KPK Usulkan Trading in Influence Dalam Revisi UU Tipikor

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat mencakup pengaturan mengenai trading in influence, yang dianggap sebagai salah satu celah yang belum teratasi dalam hukum saat ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa terdapat berbagai praktik korupsi yang belum diatur secara memadai oleh undang-undang yang berlaku. Dia menjelaskan, “Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi, antara lain masalah trading in influence atau pengaruh jabatan,” dalam keterangan persnya.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pengaturan berkaitan dengan suap di sektor swasta dimasukkan dalam revisi ini. Usulan tersebut, menurut Setyo, sejalan dengan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo menambahkan, KPK telah menyerahkan dokumen usulan revisi kepada Kementerian Hukum dan berharap agar pembahasan dapat dilakukan secara bersama dengan pemerintah dan DPR. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembahasan mengenai revisi UU Tipikor sebelumnya juga telah dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut diadakan pada 18 Mei 2026 untuk membahas pemantauan UU Tipikor, terutama menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengemukakan pentingnya revisi UU Tipikor untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Selain itu, DPR juga tengah mengkaji harmonisasi antara UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan adanya revisi yang diusulkan, diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dalam memberantas korupsi, termasuk tindakan yang sebelumnya belum teridentifikasi secara jelas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan