KPK Tanggapi Evaluasi Pimpinan Bea Cukai yang Ditegaskan Presiden Prabowo

KPK Tanggapi Evaluasi Pimpinan Bea Cukai yang Ditegaskan Presiden Prabowo

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi pimpinan Bea Cukai. KPK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan ranah kebijakan pemerintah yang terpisah dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa arahan Presiden Prabowo kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai tidak berhubungan langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. “Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya,” ungkap Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten.

Setyo menjelaskan bahwa instruksi Presiden ditujukan kepada Menteri Keuangan dalam rangka membenahi kinerja institusi Bea Cukai. “Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya menekankan pentingnya perbaikan di lembaga tersebut.

Meskipun demikian, KPK meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam konteks Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo meminta evaluasi pimpinan Bea Cukai untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut, di mana ia menekankan pentingnya tindakan tegas jika pimpinan tidak mampu melaksanakan tugasnya.

Dalam pidatonya pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo meminta agar Menteri Keuangan segera mengambil langkah yang diperlukan, termasuk mengganti pimpinan Bea Cukai jika dianggap tidak mampu. “Saya ingatkan kembali untuk ke sekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti,” tegasnya.

Pernyataan Presiden Prabowo ini terjadi di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026, di mana sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan sejumlah nama lainnya sebagai tersangka, termasuk Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo, John Field dan dua petinggi perusahaan lainnya.

Dalam persidangan yang berlangsung, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, juga muncul baik dalam dakwaan maupun fakta persidangan. Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa terdapat amplop berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura yang diduga ditujukan kepada Djaka Budi Utama.

Dengan adanya situasi ini, KPK berharap proses evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dapat membawa perubahan positif dalam lembaga Bea Cukai serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan