Truk Galian C Diduga Ilegal Masih Bebas Melintas, Janji Penindakan Kadis ESDM Sumut Dipertanyakan
DELI SERDANG – Aktivitas pengangkutan material tanah timbun dari lokasi galian C yang diduga ilegal di kawasan Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap komitmen penertiban yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Jumat (15/5/2026), sejumlah truk bermuatan tanah timbun diduga berasal dari galian C ilegal masih bebas melintas melalui Jalan Besar Patumbak menuju akses Tol Amplas. Selanjutnya, kendaraan tersebut keluar melalui pintu Tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya delapan truk pengangkut tanah timbun melintas dalam rentang waktu tertentu. Aktivitas itu dinilai masih berlangsung normal meski sebelumnya pemerintah provinsi menyatakan akan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (13/5/2026) mengaku telah mengetahui aktivitas tersebut dan menyatakan akan menurunkan tim ke lokasi. Namun hingga Jumat (15/5/2026), aktivitas pengangkutan material diduga ilegal itu disebut masih terus berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang sebelumnya meminta dilakukan pemetaan serta penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumut.
Diduga Gunakan Material dari Lokasi Tak Berizin
Aktivitas galian C di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, disebut telah meluas hingga mendekati daerah aliran sungai (DAS). Di lokasi, wartawan melihat dua unit ekskavator berada di area pengerukan, dengan satu unit aktif melakukan penggalian tanah dan memuatnya ke truk-truk pengangkut.
Material tersebut diduga digunakan untuk proyek pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas pengangkutan tanah timbun tersebut. Selain berpotensi merusak jalan akibat tonase kendaraan berat, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan dan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jalan desa yang dilintasi truk bertonase besar lama-lama rusak. Kami juga heran karena truk-truk itu melintas di berbagai wilayah hukum, tetapi terkesan bebas tanpa tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Izin
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara, sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan pengadaan tanah timbun milik CV Sutama Alam Berkah di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.
Namun, ia menduga terdapat praktik penggunaan izin untuk lokasi berbeda dari titik yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Menurutnya, untuk CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) memang telah terbit. Akan tetapi, perusahaan disebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau ada titik koordinatnya, tolong dikirim untuk kami cek,” ujar Aziz saat dikonfirmasi.
Aparat Diminta Bertindak
Hingga kini, aktivitas galian C di sejumlah titik di Kecamatan Biru-biru dan Namorambe masih menjadi perhatian masyarakat. Selain dinilai berpotensi merusak lingkungan, penggunaan material tambang yang diduga tidak berizin juga dianggap merugikan pelaku usaha tambang legal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki, mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas galian C di kawasan Namorambe dan Biru-biru. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Belum tahu kami, nanti akan kami cek ke lapangan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















