Presiden Prabowo Sebut Kerugian Rp15.400 Triliun Akibat Manipulasi Ekspor

Presiden Prabowo Sebut Kerugian Rp15.400 Triliun Akibat Manipulasi Ekspor

Suara Pecari | Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa praktik manipulasi dalam perdagangan dan pelaporan ekspor telah merugikan Indonesia sebesar USD908 miliar, yang setara dengan sekitar Rp15.400 triliun, dalam periode 1991 hingga 2024.

Dalam pidatonya yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI, Prabowo menjelaskan bahwa bentuk manipulasi ini mencakup beberapa praktik, seperti under-invoicing, under-counting, dan transfer pricing, yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan yang beroperasi di luar negeri.

“Selama 34 tahun, kita menyaksikan under-invoicing, yang sebenarnya adalah penipuan,” tegas Prabowo. Ia mendefinisikan under-invoicing sebagai tindakan melaporkan nilai barang pada faktur yang jauh lebih rendah daripada nilai sebenarnya, sedangkan under-counting adalah pencatatan jumlah barang yang lebih sedikit dari kondisi riil.

Baca juga:

Presiden juga menjelaskan bahwa transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga transaksi di antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan khusus. Praktik-praktik ini berakibat pada nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan kenyataan, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

“Banyak pengusaha yang menjual barang dari perusahaan mereka di dalam negeri kepada perusahaan mereka di luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah,” tambahnya. Prabowo mengungkapkan bahwa data mengenai kerugian ini bersumber dari catatan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca juga:

Ia menegaskan bahwa meskipun manipulasi data bisa terjadi di dalam negeri, hal tersebut akan sulit disembunyikan di negara tujuan ekspor, karena setiap transaksi tetap tercatat. “Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia, tetapi di negara tujuan tidak bisa,” ujar Presiden.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa praktik kecurangan ini terjadi di berbagai sektor komoditas strategis nasional, termasuk kelapa sawit dan paduan besi. Selain itu, ia menyoroti masalah penyelundupan yang juga merugikan negara dan meminta agar lembaga-lembaga strategis, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperbaiki.

Baca juga:

“Kita perlu berani mengakui adanya masalah ini dan melakukan perbaikan pada lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki,” tegasnya.

Presiden juga mengingat kembali kebijakan masa Orde Baru yang pernah menyerahkan pengelolaan kepabeanan kepada pihak swasta akibat buruknya tata kelola saat itu. “Pada masa itu, kita bahkan menutup Bea Cukai dan menyerahkannya kepada pihak swasta, dan hasilnya, pendapatan negara meningkat,” jelasnya.

Baca juga:

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menilai upaya Presiden untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis adalah implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Qodari menjelaskan bahwa penguatan pengawasan ekspor merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk melindungi kekayaan nasional agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kerugian yang dialami negara akibat manipulasi ekspor dapat diminimalisir, dan pengelolaan sumber daya alam dapat ditingkatkan untuk kepentingan rakyat.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan