Dugaan Pungli PKL Pasar Kebalen Malang Disorot, Pedagang Mengaku Dipungut Retribusi Berlipat

lembar retribusi yang harga 2.000, pasar Kebalen, Kota Malang

MALANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang. Kali ini, sorotan mengarah pada penarikan retribusi terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Zainal Zakse, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.

Sejumlah pedagang mengaku selama bertahun-tahun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum pengelola pasar melalui karcis retribusi harian. Nilainya bervariasi mulai Rp500, Rp1.000 hingga Rp2.000 per lembar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pedagang mengaku dalam sehari dapat menerima tiga hingga empat lembar karcis retribusi dengan nominal berbeda. Untuk karcis Rp1.000 misalnya, pedagang mengaku harus membayar hingga Rp3.000 sampai Rp4.000 per hari. Sementara karcis Rp2.000 disebut diberikan selang sehari dengan jumlah dua hingga empat lembar.

“Kalau dihitung, kami bisa bayar sampai Rp8.000 per hari. Kalau memang kami dianggap liar, lalu dasar penarikan retribusi itu apa?” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pedagang menyebut jumlah PKL di kawasan tersebut mencapai sekitar 640 orang. Mereka mempertanyakan legalitas pungutan yang selama ini dilakukan karena di sisi lain keberadaan mereka disebut tidak terdata sebagai pedagang resmi pasar.

Beberapa pedagang lain mengaku memilih membayar karena khawatir kehilangan tempat berjualan. Mereka merasa berada dalam posisi sulit karena bergantung pada aktivitas perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau tidak bayar, kami takut dipindah atau tidak boleh berjualan lagi. Padahal kami hanya mencari nafkah,” ungkap seorang pedagang lainnya.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Zainal Zakse merupakan pedagang liar atau tidak terdata sebagai bagian dari Pasar Kebalen.

Pernyataan tersebut memicu keresahan para pedagang. Mereka menilai apabila benar tidak memiliki status resmi, maka pungutan retribusi yang selama ini dibayarkan patut dipertanyakan legalitasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu, mengatakan pemerintah sebelumnya sempat menawarkan relokasi PKL ke Pasar Induk Gadang (PIG) sebagai solusi jangka pendek. Namun, menurutnya, hingga kini fasilitas penempatan masih belum sepenuhnya tersedia.

Bayu menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah, pembayaran retribusi tidak otomatis menjadikan PKL sebagai pedagang resmi pasar.

“PKL yang ditarik retribusi pasar oleh Diskopindag adalah PKL yang berada di sekitar pasar, bukan di badan jalan,” tegasnya.

Ia juga menyebut apabila penarikan retribusi terhadap PKL di Jalan Zainal Zakse tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang, Arif, menilai keberadaan PKL Pasar Kebalen memang menjadi persoalan yang kompleks. Menurutnya, karakter PKL berbeda dengan pedagang pasar karena keberadaan PKL cenderung mengikuti pusat keramaian.

“PKL itu filosofinya mendatangi keramaian,” ujarnya.

Di sisi lain, kawasan Kebalen selama ini dikenal sebagai salah satu pusat kulakan bagi pedagang kecil di Kota Malang. Namun, wilayah tersebut juga menjadi jalur strategis yang dibutuhkan untuk pengembangan kawasan timur kota.

Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang melakukan kajian menyeluruh dan membangun komunikasi intensif dengan pedagang terkait rencana relokasi ke Pasar Gadang maupun solusi penataan lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.