Dinas ESDM Jatim Tegaskan WIUP Bukan Izin Menambang, Ini Tahapan Perizinan yang Benar

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, membuka sosialisasi pemenuhan kewajiban pasca perizinan pertambangan dan monitoring realisasi data produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Banyuwangi, Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

Banyuwangi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pasca Perizinan Pertambangan dan Monitoring Realisasi Data Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula Kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Banyuwangi, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang diikuti para pelaku usaha pertambangan MBLB tersebut dibuka oleh Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Banyuwangi, Hidayat Widijjanto, S.T., M.T. Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.Si., secara resmi membuka rangkaian sosialisasi sekaligus menyampaikan materi mengenai regulasi dan kewajiban pemegang izin pertambangan.

Usai membuka kegiatan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.Si., memberikan keterangan kepada wartawan suarapecari.com di ruang terpisah. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman para pelaku usaha mengenai tahapan perizinan pertambangan sekaligus mendorong seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang beranggapan telah dapat melakukan kegiatan penambangan hanya karena telah memperoleh persetujuan wilayah. Padahal, izin tersebut baru merupakan tahap awal dalam proses perizinan.

“Yang perlu dipahami, penetapan wilayah yang boleh ditambang bukan berarti sudah boleh melakukan produksi. Itu baru tahap awal berupa penetapan wilayah yang sesuai dengan tata ruang untuk dapat diusulkan sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.

Aftabuddin menjelaskan, tahapan pertama adalah penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah itu, pemohon masih harus mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi, dokumen teknis, serta kajian yang diwajibkan oleh regulasi.

Apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, proses baru dapat dilanjutkan menuju penerbitan IUP Operasi Produksi. Namun, izin tersebut juga belum otomatis memberikan hak untuk langsung melakukan kegiatan penambangan.

Ia menegaskan, sebelum produksi dimulai masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya penyetoran jaminan reklamasi, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Semua kewajiban itu sudah tertulis di dalam izin yang diterbitkan. Selama persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka kegiatan penambangan belum dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Aftabuddin, masih ditemui aktivitas pertambangan yang berlangsung karena kurangnya pemahaman terhadap tahapan perizinan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila kegiatan dilakukan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur lebih mengedepankan pendekatan pembinaan melalui sosialisasi agar para pelaku usaha segera melengkapi seluruh kewajiban perizinannya.

“Kami tidak ingin hanya saling menyalahkan. Yang kami dorong adalah bagaimana seluruh pelaku usaha memahami prosesnya, melengkapi seluruh persyaratan, sehingga kegiatan pertambangan berjalan legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Aftabuddin menambahkan, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh pemohon.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh pelaku usaha pertambangan MBLB memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan perizinan, kewajiban pasca-perizinan, serta pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha pertambangan. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *