Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek Resmi Berlaku, Berikut Rinciannya
Suara Pecari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang menjadi landasan hukum bagi transformasi struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa dari sistem mutual yang hanya dimiliki oleh anggota bursa menjadi sistem terbuka yang memungkinkan kepemilikan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa efek. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inovasi serta memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
Pokok Pengaturan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026
- Kepemilikan Saham Bursa: Setiap pemegang saham bursa efek hanya diperbolehkan memiliki maksimal 5 persen dari jumlah saham yang telah diterbitkan untuk mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan.
- Persetujuan OJK: Kepemilikan saham di atas 5 persen wajib mendapat persetujuan OJK guna menjaga independensi dan integritas bursa efek.
- Larangan Kepemilikan Mayoritas: Tidak ada pihak yang boleh menguasai lebih dari 50 persen saham secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.
- Pemisahan Kepemilikan dan Keanggotaan: Status kepemilikan saham bursa efek dipisahkan dari keanggotaan bursa untuk menjaga independensi bursa.
- Pelaksanaan Demutualisasi: Dilaksanakan dengan tetap menjaga fungsi pengaturan, pengawasan, dan integritas pasar oleh OJK.
- Peran Kementerian dan Lembaga: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham dan menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa.
- Sistem Tata Kelola: Direksi dan Dewan Komisaris bursa efek wajib melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum pengangkatan.
- Pembagian Dividen dan Laporan: Aturan mengatur mekanisme pembagian dividen serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Konsep Demutualisasi dan Dampaknya
Demutualisasi membuka akses permodalan yang lebih luas dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola bursa efek. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, Bursa Efek Indonesia diharapkan mampu mempercepat pengembangan pasar modal, meningkatkan transparansi serta efisiensi operasional, dan menjadikan bursa lebih inovatif dalam melayani para pelaku pasar.
Langkah ini juga merupakan bagian dari rencana percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pengawasan dan Independensi Bursa
POJK ini menegaskan pentingnya menjaga independensi Bursa Efek dalam proses demutualisasi. Kepemilikan oleh pihak selain anggota bursa tidak boleh mengganggu fungsi pengaturan dan pengawasan yang dijalankan oleh OJK. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Dengan aturan ini, Bursa Efek Indonesia diharapkan dapat terus beroperasi secara transparan dan profesional, serta memberikan layanan terbaik bagi seluruh pelaku pasar.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Bursa Efek Indonesia dalam menjalankan transformasi struktural penting ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










