DPD RI, BRIN, dan ICMI Siap Jalin Kerja Sama Susun RUU Kecerdasan Artifisial
Kerja Sama Strategis dalam Penyusunan RUU Kecerdasan Artifisial
Suara Pecari, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk melakukan riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Kerja sama ini akan diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan pentingnya kolaborasi tersebut sebagai upaya menghadirkan kebijakan nasional yang berbasis riset dan nilai-nilai budaya bangsa. Hal ini disampaikan usai menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.
Kebutuhan Regulasi dalam Menghadapi Perkembangan AI
Sultan menekankan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan artifisial yang sangat pesat telah mengubah pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga legislatif perlu hadir mengatur penggunaan AI agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi peradaban bangsa.
“AI memberikan kemudahan di berbagai bidang, termasuk dunia kerja, namun tanpa kontrol konstitusional, AI berpotensi menjadi ancaman yang dapat menyebabkan krisis sosial di masa depan,” tegas Sultan.
Peran BRIN dan ICMI dalam Legislasi Berbasis Riset dan Nilai Budaya
DPD RI berkomitmen melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap tahap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut. Hal ini bertujuan agar proses legislasi didasarkan pada perspektif ilmiah yang utuh dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia.
Mantan aktivis KNPI itu menyatakan, keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya memenuhi prinsip meaningful participation tetapi juga memperkuat kualitas kebijakan yang akan dihasilkan.
Signifikansi dan Harapan ke Depan
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan regulasi teknologi AI yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan nasional saat ini. Melalui sinergi antara legislator, lembaga riset, dan organisasi cendekiawan, diharapkan RUU Kecerdasan Artifisial dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan komprehensif.
Upaya ini juga diharapkan mendorong pemerintah untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang masif agar potensi positifnya dapat dimaksimalkan dan risiko negatifnya diminimalkan secara konstitusional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










