Lahan Sawah Dikeruk Tambang, Dinas Pertanian Banyuwangi Prihatin: Kerusakan Lingkungan Mengintai

Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi. Dinas menyatakan prihatin terhadap aktivitas pertambangan galian C yang berdampak pada lahan persawahan produktif. (Foto: Dok. Suara Pecari).

BANYUWANGI. Aktivitas pertambangan galian C di lahan persawahan produktif Banyuwangi menyisakan persoalan serius. Tanah dikeruk untuk mengambil material, tetapi setelah aktivitas berhenti, sejumlah lahan justru ditinggalkan dalam kondisi cekung, lebih rendah dari sawah di sekitarnya, tanpa pemulihan fungsi pertanian. Rabu (4/11/2026)

Pantauan wartawan di lapangan memperlihatkan bekas pengerukan berupa cekungan terbuka. Permukaannya hanya diratakan sebagian dan mulai ditumbuhi rumput. Namun, lahan tersebut belum kembali dimanfaatkan sebagai sawah. Kondisi ini memperlihatkan kerusakan fisik lahan yang tidak bisa dianggap selesai hanya karena permukaannya mulai menghijau.

Baca juga:

Keprihatinan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin turut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Ir. Danang Hartanto, S.T. Persoalan ini menjadi perhatian karena pengerukan di kawasan pertanian bukan hanya menyangkut kegiatan usaha, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan lahan pangan.

“Kita sangat prihatin kondisi galian C yg tidak berijin,” kata Danang melalui pesan WhatsApp, 3 November 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya persoalan yang perlu ditangani lintas instansi. Terlebih, lahan yang telah dikeruk berpotensi kehilangan kemampuan produksi apabila kondisi tanah, elevasi, dan sistem pengairannya tidak dipulihkan.

Persoalan perizinan menjadi penting karena tidak semua lahan dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kesesuaian lokasi dengan tata ruang harus dipastikan sebelum aktivitas pengerukan berlangsung, bukan setelah sawah berubah menjadi cekungan.

Danang menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini melibatkan pemerintah kabupaten melalui persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Aturan yg sekarang perijinan melibatkan pemkab. Mensyaratkan KKPR,” ujarnya.

Dengan persyaratan tersebut, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang. Pertanyaannya, bagaimana pengawasan dilakukan ketika aktivitas pengerukan justru ditemukan di kawasan pertanian?

Ketika bekas tambang dibiarkan cekung dan tidak kembali menjadi sawah, persoalan sudah menyentuh pemulihan lingkungan. Perubahan elevasi tanah berpotensi mengganggu aliran air dan sistem irigasi. Jika tidak ditangani secara teknis, lahan yang sebelumnya produktif bisa kehilangan fungsi pertaniannya.

Terkait penertiban, Danang menyebut tindakan terhadap aktivitas tersebut menjadi kewenangan Satpol PP. Pernyataan ini penting karena kerusakan yang terlihat di lapangan membutuhkan tindak lanjut, bukan sekadar pembiaran.

“Kalau tindakan di polpp,” katanya.

Sementara itu, Dinas Pertanian menyatakan akan berkoordinasi apabila menemukan persoalan di lapangan.

Baca juga:

“Kalau ad temuan psti kita koordinasikan,” tambahnya.

Namun, koordinasi tidak boleh menjadi ujung penanganan. Kerusakan lahan membutuhkan pemeriksaan langsung, kepastian tanggung jawab pelaku pengerukan, serta langkah pemulihan yang terukur.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Blimbingsari memiliki luas total sebesar 67,13 km² (atau 6.713 hektare) merupakan salah satu wilayah subur di Banyuwangi dengan sektor pertanian yang aktif, beberapa di antaranya kini beralih fungsi menjadi pertambangan galian C.

Kawasan ini memiliki lahan pertanian subur dan jaringan irigasi teknis. Sebagian wilayah pertaniannya juga masuk dalam pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kementerian ATR/BPN. Status bidang tanah yang menjadi lokasi pengerukan perlu dicocokkan dengan peta LSD serta penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Alih fungsi dan kerusakan lahan bukan sekadar persoalan hilangnya sawah. Pengerukan yang mengubah bentang alam, mengganggu irigasi, dan merusak daya serap air dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, maupun kekeringan, bergantung pada kondisi lingkungan setempat.

Pemerintah telah mengatur perlindungan lahan pertanian melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Alih fungsi LP2B tanpa persetujuan sesuai ketentuan dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Penindakan Polda Jawa Timur terhadap aktivitas pertambangan semestinya menjadi momentum evaluasi pengawasan di Banyuwangi. Pemeriksaan harus mencakup legalitas tambang, kesesuaian tata ruang, status lahan, dampak lingkungan, hingga kewajiban reklamasi.

Pelaku pertambangan tidak seharusnya hanya mengambil keuntungan dari material yang dikeruk, kemudian meninggalkan tanah dalam kondisi rusak. Jika sawah produktif berubah menjadi cekungan bekas tambang tanpa pemulihan, siapa yang harus menanggung kerugiannya?

Keprihatinan Dinas Pertanian perlu diikuti tindakan nyata. Sebab, yang hilang bukan hanya hamparan sawah, melainkan fungsi pangan, keseimbangan lingkungan, dan masa depan pertanian Banyuwangi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *