Polemik Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo: Respons Pengasuh, Polisi, dan Sorotan Ombudsman

Polemik Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo: Respons Pengasuh, Polisi, dan Sorotan Ombudsman

Suara Pecari, Sukoharjo – Penggeledahan yang dilakukan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 menimbulkan polemik. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Berbagai pihak memberikan respons beragam terkait penggeledahan ini, terutama mengenai prosedur yang dijalankan, perlindungan terhadap anak di bawah umur, dan temuan sejumlah barang yang diduga berbahaya.

Baca juga:

Respons Pengelola Pesantren: Prosedur Penggeledahan Dinilai Tidak Sesuai

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyayangkan cara penggeledahan yang dilakukan pada dini hari dengan pendobrakan pintu dan intimidasi. Polisi menggeledah asrama santriwati sekitar pukul 03.20 WIB dan membawa 12 santriwati serta 4 ustazah untuk pemeriksaan sebagai saksi. Diyana menegaskan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pembakaran warung tersebut.

Pihak pesantren juga menjelaskan bahwa barang-barang seperti anak panah, busur, dan drone yang ditemukan merupakan alat pembelajaran ekstrakurikuler santri. Diyana mengungkapkan penggeledahan juga dilakukan di pesantren lain di Karanganyar yang dikelola pihak berbeda. Dalam surat resmi, penggeledahan diwarnai tindakan yang menimbulkan ketakutan, termasuk penggunaan senjata laras panjang dan penyitaan barang pribadi.

Polres Sukoharjo: Penggeledahan Sesuai SOP dan Berizin Pengadilan

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tuduhan pelanggaran prosedur. Ia menjelaskan penggeledahan bagian dari penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penindakan dilakukan pada 19 Oktober 2026, saat tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Polisi melakukan penggeledahan di dua ponpes di Mojolaban dan Jenawi karena keduanya dimiliki orang yang sama. Tim taktis Brimob bersenjata lengkap dilibatkan mengingat rekam jejak tersangka. Barang bukti yang ditemukan antara lain pedang samurai, parang, drone, busur panah, dan anak panah. Polisi menegaskan ponpes tersebut belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Andika menambahkan, selama pemeriksaan, anak-anak di bawah umur didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), diberikan layanan kesehatan dan makanan, serta dipulangkan dengan pengawalan orang tua atau wali. Surat penggeledahan disertai putusan pengadilan negeri juga telah dimiliki polisi, sehingga proses dinilai sah secara hukum.

Kapolda Jawa Tengah: Penggeledahan Bagian Proses Hukum dengan Berbasis Fakta

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan penggeledahan didasari penyidikan terhadap tersangka pembakaran warung yang merupakan eks narapidana terorisme. Dari tersangka, diperoleh informasi tentang DPO yang diduga bersembunyi di dua lokasi pesantren tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan izin pengadilan dan melibatkan Brimob bersenjata lengkap. Polisi menyita berbagai senjata tajam, cairan asam kuat, alat komunikasi, dan literatur tertentu. Meskipun demikian, DPO tidak ditemukan saat penggeledahan berlangsung.

Kapolda menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan terus mendalami barang bukti serta keterkaitan lokasi dengan jaringan terorisme. Sebanyak 19 orang diperiksa dengan pendampingan UPTD PPA dan kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali.

Sorotan dan Tuntutan dari DPR dan Ombudsman

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan hak asasi manusia, khususnya dalam lingkungan pendidikan keagamaan yang melibatkan anak-anak dan perempuan.

Baca juga:

Ombudsman RI, melalui Anggota Syafrida R. Rasahan, juga meminta evaluasi terhadap penggeledahan yang berlangsung dini hari dengan petugas bersenjata. Ombudsman mengingatkan agar perlindungan terhadap anak-anak saksi dalam pemeriksaan harus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma.

Ombudsman menegaskan bahwa izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin bertindak tanpa batas dan meminta kejelasan informasi serta pemulihan nama baik lembaga pendidikan yang terdampak agar tidak menimbulkan stigma negatif berkepanjangan.

Pemprov Jawa Tengah Fokus pada Pendampingan Psikologis dan Penertiban RTQ

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan anak-anak yang terdampak mendapat pendampingan psikologis untuk mengurangi trauma serta jaminan kelanjutan pendidikan di lembaga terverifikasi. Ia menyampaikan bahwa Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo tidak terdaftar resmi di Kemenag dan diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri tanpa izin operasional.

Pemprov Jateng akan menertibkan RTQ yang belum berizin dan mendorong Kemenag untuk memperketat pendataan dan perizinan rumah tahfidz. Koordinasi juga akan dilakukan dengan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pengembalian Barang Bukti yang Tidak Terkait Perkara

Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan yang tidak terkait dengan perkara, seperti telepon genggam, kendaraan, dan drone, kepada pemilik melalui kuasa hukum dan pengurus pesantren. Barang berharga yang ditemukan dalam keadaan terkunci dipastikan tidak ada yang hilang.

Pengembalian ini dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan barang terhadap perkara yang sedang diselidiki. Barang yang tidak terkait tindak pidana tidak dipertahankan sebagai barang bukti.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *