15 Santri di Sukoharjo Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Terkait Pembakaran Mi Babi
Suara Pecari, Sukoharjo – Polisi membawa 15 santriwati dan ustazah dari sebuah pondok pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, ke kantor polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang terjadi pada September lalu.
Penggeledahan dan Penyelidikan
<pPada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, polisi melakukan penggeledahan di pondok pesantren tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk busur panah, anak panah, dan berbagai senjata tajam. Setelah penggeledahan, pondok pesantren tersebut dipasangi garis polisi dan tampak kosong tanpa aktivitas.
Status Pondok Pesantren
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan pondok pesantren tersebut diduga belum mengantongi izin resmi. Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait hal ini dan masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah proses penyelidikan selesai, garis polisi akan dilepas dan pengelolaan pondok pesantren akan diserahkan kepada pihak terkait karena masalah izin bukan menjadi ranah kepolisian.
Keterangan Kepala Desa
Kepala Desa Laban, Sugiyanto, mengonfirmasi bahwa pondok pesantren tersebut memang tidak memiliki izin wilayah dan diduga telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa pemberitahuan kepada pihak desa. Ponpes ini khusus untuk santriwati yang juga tinggal di tempat tersebut.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pondok pesantren yang belum berizin dan dugaan keterlibatan santri dalam pembakaran warung. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Sukoharjo.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










