Saksi Laporkan Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Saya Tak Bisa Tidur Lah, Jokowi Dijatuhkan

Saksi Laporkan Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Saya Tak Bisa Tidur Lah, Jokowi Dijatuhkan

Suara Pecari, Jakarta – Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, bersaksi dalam sidang kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo yang disampaikan oleh Roy Suryo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Saksi Alami Dampak Psikologis

Lechumanan mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa tidur akibat pemberitaan yang merendahkan Jokowi terkait isu ijazah palsu. Ia menyatakan kesedihannya karena tudingan tersebut dianggap menjatuhkan martabat Presiden Joko Widodo. “Kalau saya sendiri ya saya engga bisa tidur, lah,” kata Lechumanan saat ditanya jaksa.

Baca juga:

Dakwaan terhadap Roy Suryo

Roy Suryo didakwa atas beberapa tuduhan, antara lain:

  • Melakukan fitnah dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu tanpa bukti yang sah, melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP.
  • Melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait tuduhan palsu yang membentuk persepsi publik negatif.
  • Memanipulasi dokumen elektronik berupa foto ijazah Jokowi menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), yang melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Melakukan perubahan terhadap dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin, melanggar Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari laporan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi dari UGM palsu. Pada 26 Maret 2025, Syarif memperlihatkan beberapa unggahan tersebut kepada Presiden Jokowi saat perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Presiden Jokowi kemudian menginstruksikan untuk menghubungi tim penasihat hukum guna mengumpulkan bukti-bukti unggahan serupa yang tersebar di media sosial. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan antara 22 April hingga 21 Mei 2025, dan ditemukan 28 unggahan yang menyebarkan isu negatif, termasuk tujuh video podcast yang menghadirkan pernyataan dari Roy Suryo.

Baca juga:

Signifikansi Persidangan

Persidangan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tuduhan serius yang menyerang kehormatan Presiden dan menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi. Kasus ini juga menegaskan pentingnya menjaga integritas data dan informasi di era digital, serta perlindungan hukum terhadap pencemaran nama baik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *