Disnakertrans Pandeglang Tegaskan Belum Terima Laporan Dugaan Calo Kerja
Suara Pecari, Pandeglang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan percaloan tenaga kerja yang meminta pungutan liar kepada pencari kerja. Pernyataan ini muncul setelah adanya informasi mengenai seorang pencari kerja yang diminta membayar Rp2 juta agar bisa diterima bekerja di sebuah perusahaan produksi air kemasan di Jalan Raya Karangtanjung.
Belum Ada Laporan Resmi Dugaan Calo Kerja
Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Tb Nandar Suptandar, menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan resmi mengenai praktik percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Namun, Disnakertrans siap menindaklanjuti apabila masyarakat menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
“Kalau ada informasi seperti ini, silakan berkomunikasi dengan kami. Nanti akan kami tindak lanjuti dan komunikasikan dengan perusahaan yang membuka lowongan kerja,” ujar Nandar pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Penolakan Pungutan Tidak Resmi dalam Proses Perekrutan
Nandar mengingatkan bahwa perusahaan maupun pihak lain tidak seharusnya meminta pungutan tidak resmi kepada pencari kerja. Ia menekankan bahwa tujuan pencari kerja adalah memperoleh penghasilan, bukan justru mengeluarkan uang sebelum bekerja.
“Orang mencari kerja itu salah satunya untuk mendapatkan penghasilan. Kalau belum bekerja sudah dipotong, itu yang kami khawatirkan. Jika tidak resmi, praktik seperti ini bisa terus muncul,” kata Nandar.
Imbauan untuk Segera Melapor
Disnakertrans Kabupaten Pandeglang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Disnakertrans untuk menelusuri pihak yang diduga meminta uang dan melakukan klarifikasi mekanisme rekrutmen kepada perusahaan terkait.
Meskipun demikian, Disnakertrans belum membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas praktik percaloan kerja. Nandar menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
“Kalau satgas secara spesifik tidak. Kami akan mengoptimalkan koordinasi dengan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan,” jelasnya.
Pengaduan Hubungan Industrial dan Pengawasan Proses Perekrutan
Selain itu, Disnakertrans telah menerima beberapa pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, namun belum ada laporan khusus mengenai dugaan percaloan tenaga kerja.
Pengawasan proses perekrutan dapat dimulai ketika perusahaan melaporkan pembukaan lowongan kerja kepada Disnakertrans. Melalui koordinasi tersebut, Disnakertrans berupaya memantau proses perekrutan agar sesuai prosedur yang semestinya.
“Ketika ada perusahaan melapor ke kami untuk membuka lowongan kerja, dari situ kami melakukan pengawasan,” tambah Nandar.
Kisah Pencari Kerja yang Mengalami Dugaan Pungutan Liar
Sementara itu, seorang pencari kerja yang memilih untuk dirahasiakan identitasnya mengaku pernah diminta membayar Rp2 juta oleh seseorang yang diduga ketua RT atau RW di sekitar pabrik sebagai biaya administrasi agar dapat bekerja di perusahaan tersebut.
“Saya datang ke salah satu orang sebagai RT atau RW setempat dekat pabrik yang saya mau lamar. Cuma bilangnya itu sebagai administrasi, katanya Rp2 juta bisa bekerja,” ungkapnya.
Pencari kerja ini akhirnya membatalkan niat melamar karena keberatan harus mengeluarkan uang terlebih dahulu, padahal tujuan utamanya adalah mencari penghasilan.
“Saya nggak jadi, karena saya aja bekerja ingin cari uang, bukan keluar uang. Itu tempat produksi air kemasan,” tuturnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










