Sahroni Minta Polisi Usut Kasus Montir Ditagih Pajak McLaren Ini Mengelabui Negara
Suara Pecari, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Korlantas Polri untuk mengusut secara tuntas kasus pencatutan nama seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang, Yudariansyah, sebagai pemilik mobil mewah McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang menunggak pajak. Kasus ini diduga merupakan upaya penghindaran pajak progresif kendaraan dengan memanipulasi data kepemilikan.
Praktik Pencatutan Identitas untuk Menghindari Pajak
Sahroni menilai pencatutan identitas ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan termasuk tindakan yang mengelabui negara. Ia menegaskan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku guna memberantas praktik manipulasi kepemilikan kendaraan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kasus Montir Ditagih Pajak Mobil Mewah
Yudariansyah, montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tiba-tiba menerima tagihan pajak kendaraan untuk mobil McLaren 570S AT dengan nomor polisi B 570 H, yang tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000. Yudariansyah menyatakan tidak pernah memiliki kendaraan tersebut dan tidak mengetahui bagaimana identitasnya dapat digunakan dalam kasus ini.
Tindakan Samsat dan Penyelidikan Polri
Setelah menerima laporan, Samsat Ciledug segera melakukan pemblokiran data kendaraan melalui sistem perpajakan. Korlantas Polri juga menelusuri dokumen balik nama kendaraan untuk mengungkap bagaimana nama Yudariansyah bisa tercatat sebagai pemilik mobil mewah tersebut. Polisi tengah menyelidiki dugaan penggunaan identitas tanpa izin dalam proses pembelian kendaraan, yang diduga melibatkan perusahaan pembiayaan atau leasing serta showroom.
Kronologi dan Penelusuran Data
- Pada Oktober 2022, kendaraan McLaren tersebut tercatat mengalami mutasi dari Bekasi ke wilayah Samsat Ciledug.
- Petugas Samsat Ciledug mendatangi rumah Yudariansyah sebagai bagian dari penelusuran penunggak pajak kendaraan.
- Yudariansyah kemudian mengurus pemblokiran data kendaraan di Samsat Ciledug pada 26 Oktober 2026.
- Samsat Ciledug berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik asli kendaraan yang hingga saat ini belum diketahui.
Implikasi dan Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap manipulasi data kepemilikan kendaraan untuk menghindari pajak. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa mendatang dan memastikan kepatuhan pajak dari pemilik kendaraan mewah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










