Modus Dwi Bunuh Istri Siri dan Anak Tiri Dibakar lalu Dilebur Penggiling Daging

Suara Pecari, Madiun – Polisi berhasil menangkap Dwi Bagus Martono, pelaku yang diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak laki-lakinya yang berinisial AGEF (4). Kedua korban yang merupakan warga Kabupaten Bogor ini sebelumnya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.

Fakta Utama Kasus Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan bermula di sebuah hotel di wilayah Madiun. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H M Sihombing, Dini Hardiyanti diduga tewas akibat dicekik oleh pelaku setelah keduanya terlibat cekcok. Setelah membunuh sang istri siri, pelaku membawa jasad Dini beserta anaknya ke rumahnya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.

Baca juga:

Di tempat tersebut, pelaku kembali melakukan pembunuhan dengan cara mencekik anak tiri berusia 4 tahun tersebut.

Upaya Menghilangkan Jejak

Untuk menghilangkan bukti, Dwi Bagus membakar jasad kedua korban di pekarangan belakang rumahnya. Tidak hanya itu, pelaku juga memutilasi jasad dengan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam mesin penggiling rumput yang ada di rumahnya.

Setelah proses mutilasi, rencananya potongan jasad tersebut akan dibuang ke laut, namun pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Jombang pada malam hari tanggal 25 Oktober 2026.

Konteks dan Penanganan Kasus

Kasus pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sangat sadis ini menjadi sorotan karena modus pelaku yang tidak hanya membunuh tetapi juga melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban. Polisi terus melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Penangkapan pelaku dilakukan sebagai tindak lanjut laporan hilangnya kedua korban sejak 20 September 2026. Proses penyidikan masih berlangsung di Mapolda Jawa Timur untuk mengungkap motif lebih dalam dan kemungkinan pelaku lain jika ada.

Baca juga:

Dampak dan Perkembangan

Kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, termasuk dalam hubungan istri siri dan anak tiri. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada tanda-tanda kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwajib dan dilaporkan kepada publik demi transparansi dan keadilan bagi korban.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *